DPR : Defisit BPJS Kesehatan harus Dicarikan Solusi
Fahri Hamzah mendesak pemerintah untuk melakukan langkah-langkah perbaikan.
Suara.com - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mendesak pemerintah untuk segera mencari solusi dan perbaikan dari permasalahan defisit biaya Badan Penyelenggara Jamian Sosial (BPJS) Kesehatan. Pasalanya ini sudah terjadi bertahun-tahun dan belum ada jalan keluarnya.
Dalam rapat gabungan antara Komisi IX, Komisi XI, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan dan perwakilan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Fahri menuturkan, harus ada sebuah teobosan secara sistemik agar masalah yang bersifat mulfaktorial ini dapat diselesaikan.
“DPR memberikan perhatian khusus terhadap permasalahan dalam penyelenggaraan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) selama kurun waktu 5 tahun ini, terutama terkait defisit dana jaminan sosial atau permasalahan JKN yang dikelola BPJS. Ini bersifat multifaktorial, sehingga perlu segera dilakukan perbaikan secara sistemik,” ujarnya, saat membuka rapat gabungan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2019)
Pada kesempatan ini, Fahri mendesak pemerintah untuk melakukan langkah-langkah perbaikan sistem JKN agar dapat dapat berlangsung dalam jangka waktu yang panjang.
Baca Juga: Kinerja Pansel Tuai Kritik, Masinton: yang Tentukan Pimpinan KPK Itu DPR
“Kami juga sudah mendesak pemerintah untuk melakukan langkah-langkah percepatan perbaikan sistem JKN, termasuk mempertimbangkan bauran kebijakan untuk dijadikan kebijakan permanen yang jangka panjang dalam rangka menekan defisit JKN,” ujarnya.
Ia juga menilai perlunya mengkaji rasionalisasi antara manfaat yang seharusnya diterima para peserta dengan biaya iuran yang dikeluarkan oleh peserta. DPR mengharapkan adanya pembahasan yang komprehensif terhadap keseluruhan permasalahan JKN, termasuk laporan tindak lanjut atas hasil kesimpulan rapat kerja yang lalu.
“Perlu pemaparan terkait grand design penataan JKN dan peta jalannya, dengan harapan adanya kesepahaman tentang bagaimana kita menjaga kesinambungan program nasional ini yang merupakan pengejawantahan dari amanat konstitusi dan undang-undang,” tutupnya.