Fadli Zon : Pemindahan Ibu Kota Tak Berdasar Perhitungan Jelas

Fabiola Febrinastri
Fadli Zon : Pemindahan Ibu Kota Tak Berdasar Perhitungan Jelas
Wakil Ketua DPR/Korpolkam, Fadli Zon, dalam "Menyoal Rencana Pemindahan Ibukota Negara". (Dok : DPR)

Hal-hal yang akan terkena dampak dari rencana pemindahan ibu kota adalah masyarakat.

Suara.com - Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menilai, rencana pemerintah memindahkan ibu kota negara dari Jakarta menuju Kalimantan Timur tidak berdasarkan perhitungan yang jelas dan tepat, karena masih banyak proses panjang yang harus dilalui.

Hal ini disampaikannya, saat menyelenggarakan seminar “Menyoal Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara” bersama Indonesia Resources Studies (IRESS) di Ruang Abdul Muis Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/9/2019).

“Saya masih anggap ini sebuah wacana ketimbang rencana. Kalau rencana sudah ada timing jelas, hitung-hitungan yang jelas. Tapi yang terjadi sekarang lebih wacana yang dilontarkan oleh pemerintah untuk pindahkan ibu kota," ujar Fadli.

Politisi Partai Gerindra itu menyatakan, hal-hal yang akan terkena dampak dari rencana pemindahan ibu kota adalah masyarakat. Pemerintah harus lebih serius lagi dalam menanggapi permasalahan tersebut.

Baca Juga: Ketua DPR Buka World Parliamentary Forum Sustainable Development ke-3

“Yang akan terkena dampak dari rencana pemindahan ibu kota, tentu saja masyarakat. Sekarang pemerintah belum menyampaikan dokumen legal dan konstitusional, termasuk kepada DPR, sehingga ini masih belum serius,” katanya.

Pimpinan DPR Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) ini mengatakan, rencana perpindahan ibu kota harus berdasarkan keinginan bersama masyarakat Indonesia bukan pemerintah.

“Ada tidak partisipasi dan aspirasi publik untuk didengarkan. Jangan sampai dirampas oleh keinginan presiden. Apakah keinginan presiden itu mencerminkan keinginan masyarakat. Jangan sampai itu keinginan dirinya sendiri, bukan keinginan rakyat,” kritik Fadli


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI