DPR : Pembahasan RUU Pertanahan di Tingkat Panja Sudah Selesai

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
DPR : Pembahasan RUU Pertanahan di Tingkat Panja Sudah Selesai
Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria. (Dok : DPR).

Saat ini, Panja menyerahkan draf RUU kepada fraksi untuk di dalami dan dikoreksi.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria (F-Gerindra) menyampaikan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan di tingkat Panitia Kerja (Panja) telah selesai pada 9 September lalu. Saat ini, Panja menyerahkan draf RUU kepada fraksi untuk di dalami dan dikoreksi.

Ia berharap, RUU Pertanahan dapat selesai periode ini, sehingga bisa memberikan kepastian hukum, keadilan dan manfaat bagi masyarakat.

“Tanah merupakan sumber utama kehidupan. Tugas kita memastikan adanya keadilan terkait urusan peradilan. Kita harus memastikan sistemnya baik. Tidak hanya mengurus pemodal besar, tetapi juga masyarakat yang tidak memiliki uang,” jelasnya, saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Panja RUU Pertanahan Komisi II DPR RI melaksanakan sosialisasi dan diskusi RUU Pertanahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangerang, Banten, Kamis (12/9/2019).

Di tempat yang sama, anggota Komisi II DPR, Abdul Hakam Naja menyampaikan, meskipun penyusunan RUU dalam Panja sudah selesai, namun, masih ada beberapa isu yang harus dibicarakan, antara lain terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU), hak memiliki atas hak pengelolaan dan peradilan untuk masyarakat hukum adat. Selain itu terhadap masyarakat hukum adat, dijelaskan Hakam, untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat hukum adat.

Baca Juga: Firli Bahuri Jadi Ketua KPK, DPR: Kami Tak Bisa Buat Semua Orang Senang

Ia menegaskan, RUU Pertanahan memberikan penguatan kepada pemerintah daerah untuk memastikan dan memberikan alat hukum agar hak tanahnya tidak diambil pihak tidak bertanggungjawab.

“Negara harus melindungi masyarakat hukum adat agar mereka tidak kehilangan hak mereka karena tidak memiliki bukti hukum yang kuat atas kepemilikian tanah tersebut. Penguatan pemerintah daerah agar tidak memarjinalkan mereka dalam mendapatkan haknya,” tandas legislator F-PAN itu.

Terkait Hak Milik  atas Hak Pengelolaan (HPL), pihaknya berharap, RUU ini tidak memberikan ruang sedikitpun melalui frasa dalam RUU yang berakibat lepasnya aset negara. Menurutnya, jika ada satu frasa dalam RUU yang memperbolehkan HPL menjadi hak milik, ini sama dengan memberikan ruang untuk melepaskan aset negara. Ia mempersilahkan jika tanah negara akan dimanfaatkan untuk Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB), tapi tidak untuk kepemilikan.

“Karena ada satu kasus, dimana pengadilan tidak bisa memenangkan aset negara karena HPL dijadikan hak kepemilikan, ini harus diperhatikan,” tegas Hakam, seraya berharap RUU ini bisa menyelesaikan problematika pertanahan Indonesia serta memberikan intrepretasi terhadap UU PA dan tap MPR Nomor 9 Tahun 2001.

Turut hadir dalam kunspek ini, anggota Komisi II DPR RI Henry Yosodiningrat (F-PDI Perjuangan), Sirmadji (F-PDI Perjuangan), Firman Soebagyo (F-Golkar), Azikin Solthan (F-Gerindra), Rohani Vanath (F-PKB), Firmansyah Mardanoes (F-PPP) dan Tamanuri (F-NasDem)

Baca Juga: DPR Sebut Pilih Irjen Firli Bahuri Jadi Ketua KPK karena Sering Dizalimi


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI