Revisi UU KPK, DPR Tengah Lakukan Pendalaman Materi

Fabiola Febrinastri
Revisi UU KPK, DPR Tengah Lakukan Pendalaman Materi
Penandatanganan revisi Undang-Undang (UU) KPK. (Dok : DPR)

Proses revisi UU KPK tidak saja dilakukan oleh DPR sepihak, namun tetap atas persetujuan dari Presiden Jokowi.

Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kini tengah melakukan pendalaman terhadap muatan materi perubahan dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Respons cepat ini menyusul dengan telah keluarkannya Surat Presiden (Surpres) Joko Widodo yang menunjuk Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin sebagai perwakilan pemerintah dalam pembahasan revisi ini.

Baleg pun kembali menggelar rapat dengan pemerintah terkait pendalaman muatan revisi UU KPK di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019). PeWakil Ketua Baleg DPR, Totok Daryanto memaparkan sejumlah poin terkait revisi UU tersebut.

Untuk revisi UU No 30 tahun 2002 ini, direncanakan berisi muatan materi perubahan yang diantaranya yakni kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum akan berada pada cabang kekuasaan eksekutif.

Lalu ada rencana pembentukan Dewan Pengawas KPK yang diharapkan mampu memperkuat kinerja KPK, lalu akan ada aturan ketentuan penyadapan, serta perubahan mekanisme penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) terhadap tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.

Baca Juga: Ketua DPR Buka Pameran dan Lomba Burung Berkicau di DPR

Muatan perubahan ini juga membahas tentang koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yang ada sesuai hukum acara pidana.

Revisi juga membahas tentang mekanisme penggeledahan dan penyitaan serta yang terakhir adalah perubahan dalam sistem kepegawaian KPK. Atas muatan perubahan tersebut, Pemerintah telah menyatakan persetujuannya untuk dilakukan revisi.

Totok mengungkapkan secara teknis, DPR bersama pemerintah telah sepakat akan melakukan perubahan dalam Pasal 1, Pasal 3. Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 19 Pasal 21, Pasal 24 Pasal 46, dan Pasal 47.

Tak hanya perubahan, beberapa pasal di UU No 30 tahun 2002 ini akan dilakukan penghapusan pasal-pasal yang ada.

“Selain dilakukan perubahan atas pasal-pasal yang ada, dilakukan juga penghapusan atas pasal-pasal yang ada, yaitu Pasal 14, Pasal 22, dan Pasal 23,” ungkap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Baca Juga: DPR-Pemerintah Sepakati Revisi UU MD3, Ubah Formasi Pimpinan MPR

Untuk memperkokoh keberadaan KPK, DPR dan pemerintah berencana menambahkan beberapa pasal yang baru, yakni Pasal 10A, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal Pasal 37A Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, Pasal 37G, Pasal 43A, Pasal 45A, Pasal 47A, Pasal 69A, Pasal 70A, Pasal 70B, dan Pasal 70C.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI