Komisi II : Bank Tanah Bertujuan untuk Permudah Pengelolaan Tanah

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
Komisi II : Bank Tanah Bertujuan untuk Permudah Pengelolaan Tanah
Anggota Komisi II DPR, Agus Makmur Santoso. (Dok: DPR).

Negara tidak perlu mencari lembaga yang lain, namun cukup berkoordinasi dengan Bank Tanah.

Suara.com - Anggota Komisi II DPR, Agus Makmur Santoso menjelaskan, keberadaan pembentukan Bank Tanah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan bertujuan untuk memudahkan pengelolaan tanah, dan menjamin kepastian ketika negara membutuhkan tanah, misalnya untuk kebutuhan pemindahan ibu kota negara baru. Negara tidak perlu mencari lembaga yang lain, namun cukup berkoordinasi dengan Bank Tanah.

Menurut politisi Partai Golkar ini, Bank Tanah ini merupakan non profit, yang sifatnya  menyimpan dana yang menjadi kebutuhan negara. Ia menyatakan, tidak mempermasalahkan jika pemerintah ingin mengganti istilah Bank Tanah menjadi Lembaga Pengelolaan Pertanahan.

“Yang penting, intinya adalah bagaimana caranya memudahkan jika negara membutuhkan tanah. Kepada rakyatnya, tentu tidak hanya sepihak main ambil tanah, sehingga perlu dipersiapkan dana-dana untuk membelinya, ya dari Bank Tanah itu sendiri,” katanya, saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Panja RUU Pertanahan Komisi II DPR RI dalam rangka sosialisasi perkembangan pembahasan RUU Pertanahan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/9/2019).

Di sisi lain, politisi Partai Golkar itu menambahkan, pembahasan RUU Pertanahan sudah selesai di tingkat Panitia Kerja (Panja) pada 9 September lalu, dan kini diserahkan ke Komisi II untuk dibahas di fraksi-fraksi, untuk kemudian diadakan konsultasi ulang jika masih kekurangan yang perlu ditambahkan atau masukan dari pihak-pihak lain.

Baca Juga: Revisi UU KPK, DPR Tengah Lakukan Pendalaman Materi

“Dengan adanya amanat presiden (ampres) baru, maka kita saling berkoordinasi antara Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, KLHK dan lainnya, untuk menjalin titik temu, dan tidak ada lagi perselisihan,” tandas legislator dapil Jawa Barat II itu.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi II, Mardani Ali Sera (F-PKS) mempersilakan jika pemerintah hendak mengganti istilah Bank Tanah menjadi Lembaga Pengelolaan Tanah dalam RUU Pertanahan.

“Tetapi esensinya, negara harus bersikap aktif, hingga menguasai dalam tanda kutip ‘tanah-tanah milik negara sebanyak mungkin digunakan untuk kesejahteraan masyarakat’. Jangan seperti sekarang yang memiliki Bank Tanah Mayoritas mereka bukan dari negara, tapi privat,” sergah legislator dapil Jawa Barat VII ini. 


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI