DPR Sepakat 19 Tahun Jadi Batas Usia Minimal Perkawinan

Fabiola Febrinastri
DPR Sepakat 19 Tahun Jadi Batas Usia Minimal Perkawinan
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menerima berkas perubahan UU MD3. (Dok : DPR)

Pengesahan ini menyelamatkan anak Indonesia atas praktik perkawinan anak.

Suara.com - Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ini artinya, DPR RI menyepakati kenaikan batas usia minimal perkawinan untuk perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Perubahan perundang-undangan ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22/PUU XV/2017 lalu.

Usai mendengarkan laporan dari Badan Legislasi DPR RI, Fahri menanyakan persetujuan seluruh anggota dewan.

“Sesuai dengan tatib, kami akan menyerahkan kepada seluruh fraksi apakah rancangan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Fahri, yang kemudian dijawab “setuju” oleh seluruh anggota dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).

Dalam pidato laporannya di hadapan rapat paripurna, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Totok Daryanto mengatakan bahwa frasa usia 16 tahun pada Pasal 7 UU Nomor 1 Tahun 1974, dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu MK memerintahkan pembentukan UU dalam jangka waktu paling lama 3 tahun, sejak putusan tersebut ditetapkan.

Baca Juga: DPR Bentuk Pansus Pemindahan Ibu Kota, Ini Nama-namanya

“RUU Perubahan yang dimaksud merupakan rancangan undang-undang kumulatif terbuka, sebagai akibat dari Putusan MK, yang mengatakan bahwa sepanjang frasa usia 16 tahun dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” papar legislator daerah pemilihan Jawa Timur V ini.

Mewakili pemerintah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susana Yembise mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada DPR. Ia mengingatkan bahwa pengesahan ini menjadi hal yang sangat dinantikan oleh seluruh warga Indonesia, sebagai upaya menyelamatkan anak Indonesia atas praktik perkawinan anak.

“Kami sangat bahagia, bangga dan berterima kasih kepada DPR RI, sebagai lembaga legislatif, yang telah besama-sama dengan pemerintah telah membuat sejarah bagi bangsa Indonesia khususnya bagi 80 juta anak Indonesia, yaitu dengan melakukan terobosan yang progresif dengan melakukan pengesahan ini,” pungkas Yohana. 


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI