Panja RUU PKS Undang ICMI Bahas Definisi Kekerasan

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
Panja RUU PKS Undang ICMI Bahas Definisi Kekerasan
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang. (Dok : DPR)

ICMI diharapkan memberikan tambahan-tambahan baru.

Suara.com - Tim Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) Komisi VIII DPR melangsungkan audiensi dengan perwakilan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), yang dipimpin Sri Astuti Buchari. Kegiatan ini membahas isu krusial seputar penyelesaian RUU PKS.

Ketua Panja RUU PKS, Marwan Dasopang menyebut, ada usulan dari ICMI mengenai judul dan definisi kekerasan.

ICMI menganggap kata "kekerasan" sebagai judul, sebaiknya diganti dengan kata "kejahatan", merujuk kepada fenomena lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), agar bisa didefinisikan dalam RUU ini. Namun menurut Marwan, makna kejahatan akan lebih rumit ketika didefinisikan ke dalam judul, sebab pihaknya mengaku telah membahas judul ini dalam waktu yang sangat panjang.

“Antara suami yang melakukan kekerasan terhadap istrinya, itu tidak bisa ditangkap oleh UU ini, sementara yang dimaksudkan teman dari para pegiat itu tadi termasuk yang itu, bahwa suami yang mengkasari istrinya itu bagian dari kekerasan. Kemudian karena itulah usul yang membuat kekerasan ini sebagai judul memang agak rumit kalau ditukar menjadi kejahatan,” tuturnya, saat memimpin rapat di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Baca Juga: Ketua DPR Dorong Pemerintah Sikapi Pembocoran Data Penumpang Lion Air

Marwan berharap, ICMI turut berperan aktif untuk berkomitmen membantu terselesaikannya RUU PKS, sebab pembahasannya diakuinya sangat alot. Ia minta ICMI terus memantau perkembangan RUU PKS ini, dan apabila kemudian UU KUHP dapat disahkan, DPR dapat bergerak cepat menyelesaikan RUU PKS.

“Saya punya harapan, ICMI memberikan tambahan-tambahan baru. Kalau nanti UU KUHP-nya selesai, kita tinggal merumuskan judul dan definisi. Saya punya harapan ini bisa disahkan, karena tadinya saya sudah pesimistis,” tandas Politisi PKB tersebut.

Sementara itu, Sri Astuti mewakili seluruh anggota ICMI menyampaikan agar judul "Penghapusan Kekerasan Seksual" dapat diubah menjadi "Kejahatan Seksual". Makna kejahatan itu akan mencakup keseluruhan, termasuk masalah LGBT yang hingga saat ini belum terselesaikan.

Selain itu, makna "kekerasan" dianggapnya sangat terbatas dibanding dengan kata ‘kejahatan’.

“Yang paling penting, kami juga ikut mendesak terbitnya Undang-Undang tersebut, untuk kepentingan korban dan tentu saja bermanfaat bagi korban. Manfaatnya adalah bagian dari perlindungan termasuk kompensasi. Juga termasuk kerugian dan pemidanaan. Semua ini demi kepentingan korban,” imbuhnya.

Baca Juga: Selesai Dibahas Bareng Pemerintah, DPR Bakal Bawa RUU KUHP ke Paripurna


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI