DPR Setuju RUU Perubahan Atas UU Nomor 12 2011 Dibahas di Paripurna

Fabiola Febrinastri
DPR Setuju RUU Perubahan Atas UU Nomor 12 2011 Dibahas di Paripurna
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI saat penandatanganan RUU PPP dengan Menteri Hukum dan HAM. (Dok : DPR)

Masih ada satu dari tiga masalah pokok yang menjadi topik pembahasan.

Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, untuk dilanjutkan pada Pembahasan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR, agar dapat diputuskan dan disahkan menjadi undang-undang.

Dalam agenda Rapat Kerja Baleg DPR dengan Menteri Hukum dan HAM, yang digelar Rabu (18/9/2019), Wakil Ketua Baleg DPR, Sarmuji mengatakan bahwa pada rapat kerja sebelumnya masih ada satu dari tiga masalah pokok yang menjadi topik pembahasan, dimana dua diantaranya telah bisa diselesaikan.

"Dari laporan, ketua panja telah menyampaikan bahwa masih ada satu persoalan yang belum disepakati oleh pemerintah, dimana pemerintah menganggap usulan DPR pada salah satu substansi RUU itu ada yang terlalu masuk ke dalam ranah eksekutif," katanya, saat memimpin Raker Baleg dengan Menkumham di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Oleh karena itu, sambungnya, sudah diformulasikan kembali rancangan yang tidak terlalu masuk dalam ranah eksekutif, kemudian diformulasikan dalam pasal 95 a dan 95 b.

Baca Juga: Pansus Bentukan DPR Bakal Kunjungi Kaltim, Kaji Lokasi Ibu Kota Baru

"Kami meminta persetujuan dari anggota, apakah RUU Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dapat disetujui untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan DPR RI?" tanya Sarmuji, dan dijawab "setuju" oleh semua anggota Baleg yang hadir.

Dalam raker tersebut, seluruh fraksi-fraksi yang ada di DPR diminta untuk menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyampaikan bahwa pemerintah berharap Rancangan Undang-Undang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tersebut dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna agar menjadi landasan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkelanjutan.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI