DPR Tunda Pengesahan 5 RUU

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
DPR Tunda Pengesahan 5 RUU
Kursi kosong di Rapat Paripurna DPR. (Suara.com/Novian)

Nantinya, RUU yang ditunda tersebut bakal ditindaklanjuti pembahasannya atau carry over oleh DPR RI periode 2019-2024.

Suara.com - DPR RI menyepakati untuk menunda pengesahan sebanyak lima rancangan undang-undang atau RUU. Kesepakatan itu dianbil dalam rapat paripuna terakhir anggota dewan periode 2014-2019.

Nantinya, RUU yang ditunda tersebut bakal ditindaklanjuti pembahasannya atau carry over oleh DPR RI periode 2019-2024.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang memimpin jalannya sidang menyebut, lima RUU yang ditunda itu antara lain RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU Perkoperasian dan RUU Pengawasan Obat dan Makanan.

"Bahwa tadi sebelum rapat paripurna ini telah diadakan rapat bamus antar-pimpinan DPR dan seluruh unsur pimpinan fraksi dan komisi terkait usulan penundaan atau carry over beberapa rancangan undang-undang yang akan kita selesaikan pada periode ini," kata Bamsoet, Senin (30/9/2019).

Baca Juga: Paripurna Akhir Jabatan, DPR Pastikan Tunda Pengesahan 5 RUU

Bamsoet mengatakan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) seluruh fraksi dan alat kelengkapan mengerti urgensi pengesahan RUU tersebut karena telah melalui proses yang panjang.

Namun, kata Bamsoet, seluruh fraksi juga memahami situasi sehingga menyetujui RUU tersebut ditunda dan carry over pada masa persidangan pertama pada periode yang akan datang.

"Apakah dapat disetujui (penundaan lima RUU)?" tanya Bamsoet kepada anggota dewan dalam paripurna.

 
"Setuju," sahut anggota dewan.

Baca Juga: Prabowo Teken Surat Calon Pimpinan DPR, Fadli Zon Terdepak


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI