BPJS Harus Perbaiki Data Kepesertaan

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
BPJS Harus Perbaiki Data Kepesertaan
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo. (Dok : DPR).

Menurut Rahmad, peserta BPJS bidang Kesehatan yang ditanggung oleh negara perlu disisir lagi.

Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengatakan kenaikan iuran Badan Penyelenggara jamina Sosial (BPJS) bidang Kesehatan merupakan masalah sederhana, yang menjadi persoalan besar adalah carut marutnya data kepesertaan serta pelayanan kesehatan.

Menurut Rahmad, peserta BPJS bidang Kesehatan yang ditanggung oleh negara perlu  disisir lagi.

"Kita jangan terjebak pada setuju dan tidak setuju. Karena, ada masalah lebih besar dalam BPJS Kesehatan," ungkapnya, melalui rilis yang diterima Parlementaria,  Senin (4/11/2019).

Ia menambahkan, diantara peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) ada masyarakat yang sebetulnya tidak layak masuk sebagai peserta PBI tetapi biayanya ditanggung negara. Peserta yang tidak layak inilah menurut Rahmad  yang harus dikeluarkan dari daftar atau data peserta BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Sri Mulyani Pasrah di Hadapan DPR Soal Kondisi Ekonomi Saat Ini

"Sangat banyak yang mestinya dikeluarkan dari data kepesertaan BPJS Kesehatan karena memang mereka mampu. Ini harus ditertibkan, karena memanfaatkan negara yang semestinya bukan untuk mereka," ungkan Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.

Rahmad melihat, pelaksanaan BPJS Kesehatan bisa menjadi momentum bergotong royong, yaitu  masyarakat yang mampu mensubsidi yang miskin dengan membayar iuran BPJS yang akan  dinaikkan. "Ini tugas pemerintah untuk membereskan data kepesertaan, dengan menyisir ulang kepesertaan itu," pinta Rahmad.

Kemudian, setelah iuran BPJS Kesehatan naik, maka pasien akan menuntut pelayanan yang semakin baik seperti pelayanan cepat dan ketersediaan obat. Karena itu, lanjut Rahmad, silahkan saja iuran BPJS Kesehatan dinaikkan, tetapi terlebih dahulu membereskan data kepesertaan dan meningkatkan pelayanan.

Kepada masyarakat yang keberatan bahkan menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, ia berharap ada solusi dari mereka yang menolak terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke depannya. Sebab jika sampai negara tekor, maka pemerintah bakal kesulitan dan terseok-seok untuk membiayai.

"Dari mana uang negara? Maka harus ada solusinya, kita cari solusi dan tidak hanya sekedar menolak," katanya seraya menambahkan, jika tidak setuju dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, kemudian BPJS bangkrut, maka negara tidak bisa lagi melayani kesehatan masyarakatnya.

Baca Juga: DPR Minta Menteri BUMN Fokus Sehatkan Perusahaan Pelat Merah

Seperti diketahui,  kenaikan iuran BPJS Kesehatan  tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken  Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dari besaran saat ini, berlaku mulai 1 Januari 2020


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI