Legislator Minta Isu Desa Fiktif Diluruskan
Desa fiktif hanya menjadi sebutan bagi desa yang belum memenuhi syarat administrasi sebuah desa resmi.
Suara.com - Kabar desa fiktif yang sempat dilontarkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu, mendapat bantahan, salah satunya disampaikan oleh anggota Komisi V DPR RI Irwan Fecho. Ia menyampaikan ketidaksetujuannya dengan keberadaan desa fiktif tersebut dan merasa terganggu dengan adanya isu desa fiktif atau desa siluman ini.
“Sudahilah desa fiktif ini. Saya kira, desa fiktif ini perlu diluruskan dan jadi bahan pertimbangan kita semua, karena memang desa fiktif atau desa siluman ini tidak ada. Kalau perihal penduduknya sedikit, ya memang ada. Tapi kalau untuk tidak ada sama sekali, saya fikir tidak ada,” jelas Irwan, saat rapat kerja (raker) Komisi V DPR RI dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar beserta jajaran di ruang rapat Komisi V DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Menurut Irwan, desa fiktif atau desa siluman hanya menjadi sebutan bagi desa yang belum memenuhi syarat administrasi sebuah desa resmi. Seperti kurangnya jumlah penduduk yang menjadi salah satu indikator desa. Kabar desa fiktif yang sempat menyita perhatian publik ini bisa menyebabkan pengurangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) terhadap desa-desa lainnya di Indonesia yang memang membutuhkan dana lebih untuk berkembang.
“Kalau ada satu isu desa fiktif secara tiba-tiba, lalu ada pula kebijakan penetapan anggaran Kemendes, ini harus dicermati bersama. Jangan sampai dari desa yang sudah berkembang, bahkan tumbuh mandiri terganggu oleh isu ini. Saya akan pasang badan jika ada yang mau mengurangi dana desa,” tegas legislator Fraksi Partai Demokrat ini.
Baca Juga: DPR: Polisi Jangan Identikkan Berkuda dan Memanah dengan Kegiatan Teroris
Irwan juga menyarankan agar Menteri Desa PDTT tidak hanya fokus pada suatu anggaran, tetapi juga fokus terhadap kebijakan yang ada. Seperti membuat kebijakan terhadap desa yang tidak bisa mendapatkan TKDD dikarenakan masih terdaftar sebagai tanah Negara.
“Contohnya desa-desa yang berada dikawasan dalam hutan, dalam kawasan konservasi, juga desa yang berada dalam kawasan hutan lindung,” pungkasnya.