DPR Minta Sistem Kelistrikan di Lampung Ditingkatkan

Fabiola Febrinastri
DPR Minta Sistem Kelistrikan di Lampung Ditingkatkan
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Alex Noerdin. (Dok : DPR)

PLTU Tarahan Lampung Selatan terbagi menjadi 4 unit.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Alex Noerdin memaparkan, sistem kelistrikan di Provinsi Lampung masih harus ditingkatkan. Pernyataan tersebut disampaikan usai melakukan kunjungan ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Lampung serta berdiskusi dengan jajaran pimpinan PT. PLN Lampung di Bandar Lampung, Jumat (22/11/2019).

Menurut Alex, sistem kelistrikan di Lampung memang memiliki banyak pembangkit, namun kapasitasnya masih kecil dan belum efisien, bahkan beberapa ada yang rusak.

"Berdasarkan tinjauan tadi, keandalan listrik di Lampung yang diyakini masih harus ditingkatkan lagi. Karena Lampung banyak pembangkit tapi kecil-kecil tidak efisien, beberapa ada yang rusak," ungkap Alex.

Terlebih bahan bakar pembangkit listrik di Lampung didatangkan dari jauh. Hal ini membuatnya tidak efisien dan rentan.

Baca Juga: Anggota Komisi III DPR Minta BNN Dibubarkan, Ini Tanggapan Mabes Polri

"Bahan bakarnya didatangkan dari tempat jauh ratusan kilo meter yaitu dari Bukit Asam. Jadi keandalannya ini yang harus lebih diperhatikan lagi," ujar Alex.

PLTU Tarahan Lampung Selatan terbagi menjadi 4 unit. PLTU unit 3 dan 4 beroperasi pada Maret 2008, namun pada 2012 unit tersebut mengalami kerusakan sehingga Lampung mengalami pemadaman bergilir.

Kondisi ini kembali terjadi pada September 2018, karena PLTU Taharan unit 4 mengalami gangguan dan terjadi defisit sekitar 172 MW.

Hal tersebut mengakibatkan pasokan kelistrikan Lampung terganggu karena beban puncak sistem kelistrikan di Lampung Selatan sebesar 1.005 MW dengan daya yang mampu ditanggung 671 MW dan sisanya sebesar 335 ditransfer dari Sumatera Selatan

Baca Juga: DPR Persoalkan Syarat CPNS Kejagung yang Tolak LGBT dan Disabilitas


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI