Omnibus Law Akan Merevisi 74 Regulasi Setingkat Undang-Undang

Fabiola Febrinastri
Omnibus Law Akan Merevisi 74 Regulasi Setingkat Undang-Undang
Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya. (Dok : DPR)

Misalnya, UU investasi diganti atau direvisi dengan UU investasi pula.

Suara.com - Program legislasi Omnibus Law yang kini sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kemungkinan besar akan “membuldoser” 74 regulasi setingkat UU. Ini bukan pekerjaan mudah yang dihadapi Baleg, karena butuh kecermatan dan kehati-hatian untuk menghapus atau merevisi semua regulasi yang sudah ada.

Demikian mengemuka, saat Baleg DPR mengundang pakar hukum tata negara, Refly Harun dalam rapat yang membahas Omnibus Law, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR, Willy Aditya itu mendengarkan masukan para pakar hukum tata negara soal konsep Omnibus Law.

“Baleg mengundang beberapa narasumber untuk menyamakan persepsi terkait rancangan Omnibus Law yang diprogramkan oleh presiden,” kata Willy.

Baca Juga: Anggota DPR Anjurkan Minum Tuak biar Tak Gunakan Narkoba

Sementara itu, Refly dalam paparannya menjelaskan, idealnya untuk mengganti UU lama dengan yang baru tentu harus sederajat. Misalnya, UU investasi diganti atau direvisi dengan UU investasi pula.

Tapi kemudian muncul konsep Omnibus Law dari pemerintah yang melihat terlalu banyak regulasi yang menghambat.

“Presiden Jokowi sejak lama memiliki kegelisahan atas terlalu banyaknya UU di Republik ini yang banyak menghambat investasi dan ujungnya muncul ketidakpastian hukum,” ungkap Refly.

Menurutnya, lewat Omnibus Law, presiden ingin merevisi puluhan UU yang terkait dengan dua isu pokok yang sudah disampaikan Presiden Jokowi dalam pidatonya di MPR RI, yaitu RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU pemberdayaan UMKM. Semua regulasi yang terlait dengan penciptaan lapangan kerja sudah dikumpulkan. Hasilnya, ada 74 regulasi yang akan dievaluasi secara cermat, mana saja yang masih berlaku dan mana saja yang akan diubah dengan Omnibus Law.

“Jadi satu RUU ini berisi ketentuan yang akan ‘membuldoser’ 74 UU yang terkait dengan isu-isu pokok, seperti perizinan, penataan kewenangan, sanksi, pembinaan dan pengawasan, serta dukungan. Dalam bayangan saya, tidak akan mencabut 74 UU tersebut, karena dalam UU itu ada hal-hal lain yang tidak terkait dengan penciptaan lapngan kerja. Kalau sampai dihapus bisa meniadakan aturan hukum. Perlu kehati-hatian, tidak bisa pakai sapu jagad,” tandas Refly lagi.

Baca Juga: Pembawa Bendera Segera Diadili, Lutfhi Disebut Serang Polisi saat Demo DPR

Artinya, kelak dengan berlakunya UU Omnibus Law ini, maka segala ketentuan yang tidak bertentangan masih berlaku. Untuk itu, ia menyerukan kepada Baleg agar menyebut secara spesifik ketentuan mana saja yang dicabut dan tidak berlaku lagi. Selama ini, sambungnya, kegagalan dalam merancang legislasi adalah kegagalan dalam membuat spesifikasi ketentuan mana yang tidak berlaku lagi.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI