Pemerintah Wajib Beri Perlindungan bagi WNI di Luar Negeri
Di Malaysia terdapat 3,5 juta WNI yang terdampak penguncian wilayah atau Movement Control Order.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, minta kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), agar mengambil langkah strategis untuk melindungi semua warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri, yang terkena dampak Covid-19, dari kemungkinan tidak mendapatkan akses penghidupan hingga evakuasi masif seperti yang dilakukan terhadap WNI di Wuhan, China beberapa waktu lalu.
"Setiap Warga Negara Indonesia dilindungi hak-haknya sebagaimana telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, tidak terkecuali di dalam atau luar negeri dan berdasarkan undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, bahwa pemerintah Indonesia melindungi kepentingan warga negara sesuai dengan ketentuan hukum dan kebiasaan internasional apalagi dalam pandemi ini jadi kita wajib dan harus melindungi semuanya" jelas Kharis, dalam keterangan persnya, Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Politisi Fraksi PKS ini menuturkan, untuk memaksimalkan perlindungan terhadap WNI, maka pemerintah Indonesia harus siap dengan skenario terburuk seperti kondisi di negara tetangga Malaysia. Di Malaysia terdapat 3,5 juta WNI yang terdampak penguncian wilayah atau Movement Control Order (MCO) hingga 28 April 2020, dan bisa jadi diperpanjang untuk menekan penyebaran Virus Corona di Malaysia.
"Tidak cukup jika kita hanya membagikan sembako kepada warga Indonesia yang paling terdampak oleh pemberlakuan MCO. Semua WNI harus mendapat perlakukan yang sama, karena kita bertanggung jawab keselamatan dan hidup mereka. Opsi evakuasi dan penyediaan tempat karantina sementara WNI yang pulang juga semua hal terburuk harus Pemerintah Indonesia siapkan,” tegas Kharis.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Eks Ketua DPR Setya Novanto Dibebaskan karena Corona?
Menurutnya, saatnya sinergi semua pihak terutama diplomat para duta besar RI, dimana banyak WNI yang berada di daerah pandemik Covid-19 untuk langsung memimpin semua upaya penyelamatan, evakuasi, pemberian bantuan dan semua hal yang diperlukan untuk keselamatan WNI di luar negeri.
"Kita harap, dengan telah dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Coronavirus Disease-2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional, semua duta besar kita menyikapi sama untuk menjaga WNI di luar negeri yang terdampak pandemi Covid-19, karena berdasarkan data Kemenlu sudah 374 WNI yang tersebar di 28 negara dinyatakan positif. Ini sangat menjadi perhatian kami di Komisi I DPR RI," tutup Kharis.