BPJS Diminta Segera Tunaikan Jaminan Sosial Untuk Pekerja yang Terkena PHK

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
BPJS Diminta Segera Tunaikan Jaminan Sosial Untuk Pekerja yang Terkena PHK
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani. (Dok : DPR).

Jangan sampai para pekerja yang terkena PHK, kemudian tidak mendapat perlindungan jaminan sosial.

Suara.com - Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diprediksi makin tinggi, sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani meminta agar proses pembayaran klaim jaminan sosial pekerja segera ditunaikan.

Ia meminta, jangan sampai para pekerja yang terkena PHK, kemudian tidak mendapat perlindungan jaminan sosial.

Disampaikan Netty, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 20 April 2020, terdapat 2.084.593 pekerja dirumahkan dan kena PHK akibat terimbas pandemi Covid-19.  

Di sektor formal, 1.304.777 pekerja dirumahkan, yang terkena PHK mencapai 241.431 orang. Sedangkan di sektor informal, ada 538.385 pekerja terdampak. Total PHK sekitar  779.816 org dan dirumahkan mencapai 1.304.777 orang.

Baca Juga: Rapat Dengan KPK, Komisi III DPR Sindir Stiker Bupati Klaten yang Viral

“Bayangkan, berapa juta jiwa total anggota keluarga di balik  pekerja PHK  dan dirumahkan yang  nasibnya harus dipikirkan. Ironis, pada saat  momentum hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kita justru  melihat nasib pekerja dilanda  situasi penuh keprihatinan,” ungkapnya, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara daring Komisi IX DPR RI dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosisal (BPJS) bidang Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (28/4/2020).

Oleh karena itu, Netty menegaskan agar  BPJS Ketenagakerjaan segera membayar klaim jaminan sosial pekerja.

“Bahkan seharusnya pemerintah dapat memberikan insentif atau bantuan pada pekerja yang dapat menjamin mereka bisa survive dalam kondisi saat ini," kata legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VIII ini.

Netty juga meminta pemerintah agar  memberikan jaminan  perlindungan  kepada pekerja sebagai tenaga kesehatan, baik ASN maupun non-ASN  apabila tergolong ODP, PDP bahkan terkonfirmasi positif Covid-19.

“Apa jaminan perlindungan yang dapat diberikan Pemerintah? Apakah dapat dianggap sebagai bentuk kecelakaan kerja sehingga dapat ditunaikan hak mereka?” tanya Netty.

Baca Juga: Anggota DPR Ajak Masyarakat Gotong Royong Lawan Covid-19

Kelompok lain yang juga perlu dipikirkan perlindungannya adalah para relawan yang resmi terdaftar dalam BNPB.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI