Anggota DPR Desak Pemerintah Transparan Soal Anggaran Penanganan Covid-19

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
Anggota DPR Desak Pemerintah Transparan Soal Anggaran Penanganan Covid-19
Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati. (Dok : DPR).

Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tidak memberikan komitmen yang jelas mengenai anggaran penanganan wabah Covid-19.

Suara.com - Anggaran pemerintah untuk penanganan pandemi Covid-19, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 serta aturan turunannya, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020, menjadi polemik di DPR maupun publik.

Menurut anggota Komisi XI DPR, Anis Byarwati, regulasi itu mengandung beberapa kontroversi dan harus mendapat catatan kritis.

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut memberikan dua catatan yang menurutnya paling krusial dalam Perppu. Catatan ini, menurut Anis merupakan poin yang termasuk dalam catatan kritis fraksi partainya.

Pertama, PKS berpendapat bahwa Perppu maupun aturan turunannya, yakni Perpres Nomor 54 Tahun 2020, tidak memberikan komitmen yang jelas mengenai anggaran penanganan wabah Covid-19.

Baca Juga: DPR Usul Cetak Uang Baru untuk Redam Corona, BI: Nambah Bingung Masyarakat

“Pemerintah berulangkali menyatakan akan menggelontorkan dana Rp 405,1 triliun, akan tetapi angka tersebut tidak pernah tercantum dalam berbagai aturan yang telah diturunkan. Fraksi PKS mendorong pemerintah untuk lebih transparan dalam hal realokasi dan kebijakan anggaran dalam penanganan wabah Covid-19,” kata Anis dalam siaran pers yang diterima Parlementaria, Selasa (5/5/2020).

Selanjutnya, F-PKS menilai Perppu tersebut memiliki ketidakpastian akan keberpihakan terhadap kelompok masyarakat menengah ke bawah, kalangan rentan, dan yang terdampak pandemi.

Menurut Anis, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tidak memberikan banyak ruang bagi perlindungan masyarakat berpenghasilan rendah yang terdampak dan belum masuk pada program keluarga harapan (PKH) serta belum menerima Kartu Sembako.

“Bahkan tidak ada satu pasal yang secara eksplisit menyatakan kebijakan anggaran terhadap kelompok masyarakat mendekati miskin, rentan, dan terdampak tersebut. Sehingga alokasi Rp 405,1 triliun dikhawatirkan tidak akan banyak membantu bagi kehidupan mereka dan juga pada masa pemulihan nantinya,” tegasnya.

Untuk itu, legislator daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta III ini mendesak pemerintah untuk fokus membantu dan melindungi rakyat dari segala dampak musibah ini. Caranya tentu melalui bantuan-bantuan kesehatan dan bantuan sosial langsung yang segera disalurkan kepada rakyat terdampak.

Baca Juga: Menhub Bolehkan Pejabat ke Daerah Saat Larangan Mudik, DPR: Allahu Akbar!

“Fraksi PKS mendorong pemerintah agar mengganti Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dengan Perppu yang memperhatikan dan memasukkan poin-poin dalam pendapat Fraksi PKS tersebut di atas agar tidak menimbulkan berbagai masalah yang merugikan keuangan negara dan rakyat dikemudian hari,” jelas Anis.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI