Upaya Cegah Covid-19, DPR Soroti Kebijakan Operasional Transportasi
Urusan harga dan penyerapan, sejatinya berada di tangan Bulog dan Kementerian Perdagangan.
Suara.com - Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus menyoroti kebijakan beroperasinya kembali moda transportasi oleh Kementerian Perhubungan. Adapun, kebijakan tersebut dengan syarat implementasi protokol kesehatan dan terbatas mencakup penugasan kerja, kegiatan bisnis dan logistik.
Seperti diketahui, kebijakan itu merupakan penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H/2020 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Lasarus mengingatkan, belum lama ini, berdasarkan yang ia kutip dari berbagai media, Presiden Joko Widodo dalam sidang kabinet meminta kurva Covid-19 di Indonesia harus mulai turun pada Mei 2020 dengan cara apapun. Untuk itu, Lasarus mengharapkan langkah-langkah yang diambil oleh Kemenhub terkait kebijakan beroperasinya kembali moda transportasi tersebut untuk diatur dengan sebaik-baiknya.
Demikian disampaikan Lasarus saat memimpin Rapat Kerja (Raker) Komisi V DPR RI dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Irjen Pol. Istiono dan Pengelola Operator Transportasi Nasional beserta jajarannya yang digelar secara virtual, Rabu (6/5/2020).
Baca Juga: Heboh 3 Jasad WNI ABK Longxing Dibuang ke Laut, DPR: Usut Tuntas!
“Mengingat, bagaimanapun penjabaran kebijakan beroperasinya kembali moda transportasi berpotensi untuk menimbulkan celah kelonggaran. DPR percaya kepada Pemerintah yang dengan segenap kemampuan akan melakukan pengawasan secara ketat dan menerapkan protokol Covid-19 secara baik. Namun, manakala hal-hal tadi tidak berjalan dengan baik maka kebijakan relaksasi ini justru akan memupuk bibit-bibit baru yang berpotensi menjadi penyebar Covid-19 ke seluruh Tanah Air," ujar politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Meskipun demikian, legislator dapil Kalimantan Barat II tersebut saat membacakan salah satu kesimpulan rapat ia menyatakan Komisi V DPR RI memahami rencana penjabaran peraturan Menhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441H/2020 untuk kegiatan logistik, pemerintahan, dan kesehatan dengan tetap menerapkan protokol Covid-19.
Selain itu juga mempersiapkan sarana dan prasarana tes Covid-19 dan ruang perawatan ODP atau orang dalam pemantauan di semua check point dan simpul transportasi seperti bandara, terminal, pelabuhan dan rest area.
“Selain itu, Komisi V DPR RI meminta kepada Kemenhub, Kementerian PUPR, Korlantas Polri dan seluruh Operator Transportasi untuk selalu meningkatkan komunikasi dan koordinasi dalam pelarangan Mudik Lebaran 1441 H/2020 guna bersama-sama mencegah penyebaran wabah Covid-19,” papar Lasarus.
Kini, lanjutnya, pada Omnibus Law yang masih dalam proses, ketersediaan pangan selain dalam negeri, juga dapat disediakan dalam bentuk impor.
Baca Juga: Rusak Rencana Pemda Lawan Corona, DPR: Hentikan Pelonggaran Transportasi
"Negara kita akan semakin tidak jelas ke depannya berkaitan dengan identitas sebagai negara agraris bila impor pangan terus menjadi kebiasaan. Apalagi bila sampai Omnibus Law disahkan, dan pasal tentang impor pangan ini menjadi legal sebagai ketersediaan pangan," kritisi Akmal.