Realokasi Anggaran Covid-19 harus Tepat Sasaran dan Kredibel

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
Realokasi Anggaran Covid-19 harus Tepat Sasaran dan Kredibel
Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani. (Dok : DPR).

Dewan pun memberikan perhatian pada realokasi anggaran dan program setiap K/L.

Suara.com - Ketua DPR RI, Dr. (H.C.) Puan Maharani memberikan perhatian penuh pada fungsi anggaran DPR dalam penanganan Covid-19. Fungsi anggaran pada masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 ini  dilaksanakan dengan mencermati, mengevaluasi, mendalami, dan ikut mempertajam alokasi anggaran dan program pemerintah dalam penanggulangan Covid-19 dan dampaknya.

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN  2020, yang memprioritaskan pada penguatan alokasi anggaran program di bidang kesehatan, perlindungan sosial, dan pemulihan ekonomi.

Dewan pun memberikan perhatian pada realokasi anggaran dan program setiap kementerian dan lembaga. Hal tersebut dilakukan agar penyelenggaraan pemerintahan dan negara tetap berlangsung dengan baik dalam melindungi dan memajukan kesejahteraan rakyat, dan dalam menjalankan pelayanan umum pemerintahan. 

"Secara khusus, DPR juga memberikan perhatian pada alokasi anggaran dan program penanggulangan Covid-19 dan dampaknya, yaitu peningkatan kesehatan masyarakat, penguatan perlindungan sosial, serta penguatan dan pemulihan ekonomi,” kata Puan, saat membacakan pidato penutupan Masa Persidangan III DPR RI Tahun Sidang 2019-2020 pada Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Baca Juga: Sekjen DPR Pastikan Reformasi Birokrasi Terus Berjalan di Tengah Pandemi

Dalam keadaan dan situasi bencana nasional ini, DPR dapat memahami kebutuhan Pemerintah dalam regulasi untuk mengelola fiskal dan sistem keuangan, namun DPR terus mengingatkan pemerintah agar dalam menjalankan kewenangan di dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020, tetap memegang prinsip-prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabilitas.

"Hal ini perlu diperhatikan oleh pemerintah agar tidak menimbulkan masalah dan dampak negatif di kemudian hari, baik dari aspek ekonomi maupun hukum," tuturnya.

Dalam menjalankan fungsi anggaran, lanjut Puan, DPR juga telah menerima Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN Tahun 2021 dari Pemerintah, yang akan dilakukan pembahasan pada masa persidangan berikutnya.

"KEM-PPKF RAPBN 2021, diharapkan telah sesuai dengan kebutuhan riil dan berlandaskan pada perkembangan kondisi sosial, ekonomi, dan global yang realistis, sehingga APBN Tahun Anggaran 2021 telah mengantisipasi berbagai kebutuhan pembangunan dan fiskal," pungkas Puan.

Baca Juga: DPR Minta Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dicabut


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI