DPR Sesalkan Penumpukan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta

Fabiola Febrinastri
DPR Sesalkan Penumpukan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta
Anggota Komisi V DPR RI Irwan Fecho. (DPR)

Pemerintah seharusnya lebih mengutamakan keselamatan masyarakat.

Suara.com - Penumpukan penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, menyusul diberlakukannya pelonggaran transportasi umum oleh pemerintah pusat, di tengah aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sangat disesalkan. Pemerintah seharusnya lebih mengutamakan keselamatan masyarakat dengan konsisten menerapkan PSBB di tengah pandemi Covid-19.

Melalui siaran persnya, Kamis (14/5/2020), anggota Komisi V DPR RI, Irwan Fecho menilai dengan adanya kejadian tersebut. Kejadian tersebut seolah pemerintah saat ini lebih mengutamakan keselamatan, kekuasaan dan ekonomi di dalam negeri dibandingkan dengan keselamatan rakyat.

Pemerintah sudah sering diingatkan, pandemi Covid-19 in sudah menghadirkan permasalahan serius bagi banyak negara.

"Kalau persoalannya ekonomi, kan sebenarnya sudah ditangani dengan diterbitkannya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang mengalokasikan tambahan anggaran sebesar Rp405 triliun. Untuk itu, saya meminta pemerintah menguatkan PSBB dalam memerangi Covid-19 dan tanpa mengeluarkan kebijakan yang keliru seperti saat ini dengan melonggarkan transportasi umum," tandas Politisi Fraksi Demokrat itu.

Baca Juga: DPR Menilai, Pelaksanaan PSBB Masih Kurang Maksimal

Dalam APBN, terjadi penghematan dengan refocusing dan realokasi anggaran. Artinya, langkah pemerintah jika alasannya ingin menyelamatkan sektor ekonomi, menurut Irwan, sebenarnya lebih dari cukup berupa cadangan anggaran dan lainnya

"Ini kan lebih ke stimulus ekonomi. Lalu, harga BBM tidak turun. Padahal minyak dunia turun dan ditambah iuran BPJS Kesehatan dinaikkan. Maka saya minta pemerintah secara tegas untuk segera mencabut surat edaran sampai dengan kita melewati puncak curva dan cenderung turun, barulah kita longgarkan," pungkas legislator dapil Kalimantan Timur tersebut.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran No. 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Melalui surat edaran tersebut, masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan transportasi umum, dengan memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI