Komisi XI : Relaksasi Kredit Dinilai Belum Optimal

Fabiola Febrinastri
Komisi XI : Relaksasi Kredit Dinilai Belum Optimal
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara. (Dok : DPR)

Bank atau perusahaan pembiayaan pun harus selektif terutama dalam menganalisa.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Amir Uskara menilai, relaksasi kredit dari perusahaan pembiayaan atau leasing dinilai belum optimal. Hal itu karena minimnya sosialisasi ke dunia usaha baik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator, maupun dari bank atau leasing ke debiturnya yang terdampak.

Ia mengatakan, kebijakan yang diiniasi Presiden Joko Widodo termasuk kebijakan darurat, sehingga OJK dan sektor jasa keuangan dituntut bekerja cepat menyiapkan perangkat regulasinya agar tidak keburu memicu kenaikan rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) yang tidak terkendali.

“Tuntutan dari dunia usaha memang mendesak, sementara waktu untuk menyiapkan perangkat aturannya sangat singkat. Hal ini menjadi salah satu penyebab, sektor jasa keuangan agak kesulitan merestrukturisasi kredit karena aturan yang mereka miliki yaitu restrukturisasi kredit saat kondisi normal,” ujar Amir, dalam rilis yang diterima Parlementaria, Senin (18/5/2020).

Bank atau perusahaan pembiayaan pun, jelas politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, harus selektif terutama dalam menganalisa, memilih dan memutuskan debitur yang benar-benar layak mendapat relaksasi karena usahanya terdampak Covid-19. Salah satu bank, yang menurut Amir dinilai lebih sigap merestrukturisasi kredit debiturnya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Baca Juga: DPR: Menag Jangan Beri Keputusan Terkait Haji Sebelum Dapat Info Resmi

Hingga kuartal satu 2020 BRI telah merestrukturisasi kredit senilai Rp 101 triliun kepada sekitar 1,4 juta debiturnya, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang merupakan pangsa terbesar bank tersebut.

“Dengan restrukturisasi rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL), bank yang fokus pembiayaan UMKM, trennya sedikit naik ke level tiga persen, sekalipun masih aman karena di bawah batas ambang maksimal yang ditetapkan regulator sebesar lima persen,” jelas Amir.

Berdasarkan hasil evaluasi Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) pada April 2020, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan pada Maret 2020 mengalami penurunan sebesar 21,72 persen dibandingkan Desember 2019 sebesar 23,31 persen.

Demikian juga risiko kredit bermasalah gross sedikit meningkat namun masih terjaga pada level 2,77 persen dibanding Desember 2019 level 2,53 persen.

“Saya belum melihat dampak dari restrukturisasi selama pandemi ini bank-bank lain karena belum menyampaikan laporan kinerja kuartal I-2020,” tutup Amir.

Baca Juga: DPR Ajak unior Doctors Network Bersinergi Lawan Covid-19


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI