DPR: Menag Jangan Beri Keputusan Terkait Haji Sebelum Dapat Info Resmi

Dwi Bowo Raharjo | Novian Ardiansyah
DPR: Menag Jangan Beri Keputusan Terkait Haji Sebelum Dapat Info Resmi
Menteri Agama Fachrul Razi di Masjid Istiqlal Jakarta. (Suara.com/Ummi HS).

"Kami akan meminta kepada Menteri Agama untuk segera Rapat dengan Komisi VIII untuk membahas tentang wacana tidak memberangkatkan haji tahun ini."

Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan meminta Menteri Agama Fachrul Razi untuk tidak membuat keputusan resmi apapun terkait keberangkatan ibadah haji tahun 2020. Mengingat, pihak Arab Saudi hingga kini belum memberi kepastian.

Meski diketahui, Kementerian Agama membatasi waktu tunggu kabar dari Arab Saudi hingga Rabu (20/5/2020), tetapi Ace tetap meminta Menag menahan diri sebelum adanya rapat bersana Komisi VIII.

"Kami akan meminta kepada Menteri Agama untuk segera Rapat dengan Komisi VIII untuk membahas tentang wacana tidak memberangkatkan haji tahun ini. Sebaiknya Menteri Agama jangan mengambil keputusan yang resmi sebelum ada keterangan resmi dari pihak Arab Saudi dan tentu rapat dengan Komisi VIII DPR RI," kata Ace kepada wartawan, Selasa (19/5/2020).

Diketahui, tidak memberangkatkan calon jemaah haji pada tahun ini akibat pandemi Covid-19 merupakan salah satu skenario yang dibuat oleh Kementerian Agama. Sebab, keberangkatan ibadah haji memerlukan persiapan dengan tenggat waktu yang cukup. Sementara di sisi lain, tidak adanya kepastian dari otoritas Arab Saudi membuat persiapan belum bisa dilanjutkan.

Baca Juga: Disetujui Jokowi, Asrama Haji Bekasi dan Pondok Gede Jadi Tempat Karantina

Meski sebelumnya sudah memberikan batas waktu, Ace tetap berharap Menag Fachrul bersikap pro aktif untuk menanyakan kepastian keberangkatan ibadah haji tahun 2020 kepada Arab Saudi.

"Kenapa harus diputuskan saat ini? Karena memang Indonesia membutuhkan kepastian, jika jadi keberangkatan, mempersiapkannya dengan semaksimal mungkin dengan memperhatikan keselamatan dan kesehatan calon jamaah haji Indonesia agar tidak tertular Covid 19," kata Ace.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) RI mengusulkan agar ada pembatasan waktu dalam menunggu kabar dari Pemerintah Arab Saudi soal pelaksanaan ibadah haji. Sebab selama pandemi Covid-19, Pemerintah Arab Saudi belum memberikan kepastian dibukanya kembali ibadah haji.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid mengatakan, Pemerintah Indonesia perlu menentukan batas akhir dalam menunggu kabar pihak Arab Saudi, setidaknya sampai akhir Ramadan 1441 Hijriah. Sebab, pelaksanaan haji membutuhkan persiapan seiring makin dekatnya bulan Zulhijah.

"Kami juga mengusulkan, batas waktu terakhir menunggu kepastian penyelenggaran haji tahun 1441 Hijriah atau 2020 Masehi dari Arab Saudi adalah pada tanggal 20 Mei 2020 atau pada akhir bulan Ramadan 1441 Hijriah, sebelum Arab Saudi berlibur musim panas sampai minggu kedua bulan Juni 2020," kata Zainut kepada Komisi VIII DPR dalam rapat kerja virtual, Senin (11/5/2020).

Baca Juga: TOK! Asrama Haji Pondok Gede Jadi Tempat Isolasi Virus Corona WNI dari LN

Ia mengemukakan, pembatasan waktu terakhir tersebut dimaksudkan sebagai dasar bagi pemerintah untuk mulai melihat ketersedian waktu yang paling memungkinkan dalam persiapan dan pelaksanaan haji tahun 2020 dalam kondisi yang tidak normal akibat pandemi Covid-19.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI