Badan Legislasi Minta Pekerja Rumah Tangga Harus Miliki Perlindungan Hukum

Rinaldi Aban

Nantinya, selain Pekerja Rumah Tangga, pemberi kerja juga diharapkan mendapat perlindungan hukum.

Suara.com - Badan Legislasi DPR RI berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada para pekerja rumah tangga di Indonesia, melalui RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Nantinya, selain Pekerja Rumah Tangga, pemberi kerja juga diharapkan mendapat perlindungan hukum. Menurut Wakil Ketua Baleg Willy Aditya RUU ini diperlukan dasar migrant workers Indonesia untuk menegoisasi dunia internasional. (DPR)


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI