DPR Bahas Daftar Inventarisasi Masalah RUU Ciptaker Bersama Pemerintah

Fabiola Febrinastri
DPR Bahas Daftar Inventarisasi Masalah RUU Ciptaker Bersama Pemerintah
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas. (Dok : DPR)

F-NasDem memandang setengah materi muatan RUU ini mengatur tentang investasi dan perizinan.

Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat bersama pemerintah untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker), Rabu (20/5/2020). Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, yang memimpin jalannya rapat secara virtual itu mengatakan, rapat ini membahas sebanyak 75 DIM pada bagian konsiderans, bab I dan bab II RUU Ciptaker.

Ia menyebut, rinciannya 11 DIM tetap, 39 DIM perubahan redaksional, dan 25 DIM perubahan substansial. Memasuki pembahasan pada DIM nomor satu, yakni terkait judul Undang-Undang, lima Fraksi mengusulkan penggantian judul.

Wakil Ketua Baleg DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka mengusulkan masalah judul dibahas saat pembahasan substansi berlangsung, namun ia mengusulkan agar RUU Omnibus Law ini bernama RUU Penguatan UMKM, Koperasi, Industri Nasional dan Cipta Kerja.

Sementara, itu Fraksi Partai NasDem mengusulkan perubahan judul menjadi "Kemudahan Berusaha". F-NasDem memandang setengah materi muatan RUU ini mengatur tentang investasi dan perizinan yang dimaksudkan agar terjadi kemudahan berusaha.

Baca Juga: Penanganan Covid-19, DPR Desak Pemerintah Petakan Pencegahan Korupsi

"Perubahan judul ini dapat menjadi alasan hukum terhadap penarikan klaster ketenagakerjaan dari RUU ini," ungkap anggota Baleg DPR, Fauzi H. Amro mewakili F-NasDem.

Senada disampaikan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), mereka mengusulkan untuk mengubah judul menjadi RUU Cipta Kesempatan Kerja dan Kemudahan Berusaha, karena isi dalam draf RUU ini untuk memudahkan iklim berusaha di Indonesia. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) juga mengusulkan alternatif judul RUU Cipta Kerja menjadi RUU Tentang Penyediaan Lapangan Kerja.

Sedangkan Fraksi Gerindra ingin agar judul RUU dikembalikan sesuai judulnya yang disebut Presiden Joko Widodo pada Sidang Paripurna MPR RI, 20 Oktober 2019 lalu, dalam rangka pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024. Adapun Fraksi yang sepakat agar judul RUU ini tetap Cipta Kerja antara lain Fraksi Partai Golkar (F-PG), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), dan Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN).

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Susiwijono sebagai perwakilan pemerintah mengatakan, judul RUU Cipta Kerja mencerminkan bahwa tujuan RUU tersebut untuk memperluas lapangan kerja baik di sektor UMKM, investasi, maupun kemudahan usaha. Menurutnya, judul RUU Cipta Kerja sudah mencakup sejumlah tujuan seperti yang disampaikan lima fraksi tersebut.

Ia meminta judul RUU Cipta Kerja tetap digunakan.

Baca Juga: DPR : Indonesia Punya Modal Sosial Besar Lawan Covid-19

“Kami tetap usul judulnya untuk mencakup tujuan utamanya saja, jadi tetap Cipta Kerja, usulan Gerindra untuk kembali jadi Cipta Lapangan Kerja yang kami baca di berbagai negara sering disebut job creation act, sehingga judul tetap diusulkan Ciptaker sesuai dengan pertimbangan itu," ujar Susiwijono, dalam rapat itu mewakili Pemerintah.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI