DPR: OTT KPK Tak Sesuai Harapan, Justru Jadi Beban untuk Polri

Bangun Santoso | Stephanus Aranditio
DPR: OTT KPK Tak Sesuai Harapan, Justru Jadi Beban untuk Polri
Anggota DPR RI periode 2019-2024 terpilih Didik Mukrianto (Youtube DPR RI)

Baru-baru ini KPK menggelar OTT terhadap rektor UNJ dan sejumlah orang lainnya diduga terkait pemberian THR di Kemendikbud

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menilai operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin tidak membuahkan hasil. OTT ini justru menambah beban ke institusi lain yakni Polri.

Menurut Didik, selama ini masyarakat tentu sudah mengetahui bahwa setiap upaya OTT yang dilakukan KPK, secara substansi membuahkan hasil penangkapan terhadap para koruptor termasuk para penyelenggara negara.

"Kok kebetulan OTT kali ini tidak membuahkan hasil yang diharapkan. Tentu ini menimbulkan tanda tanya besar publik terhadap KPK. Kenapa bisa sampai seperti itu," kata Didik kepada wartawan.

Anggota DPR dari Fraksi Demokrat itu juga menilai pelimpahan berkas ke Polri akan menjadi beban tersendiri, sebab sejak awal instruksi, perencanaan, hingga OTT dilakukan oleh KPK, bukan Polri.

Baca Juga: Dikenakan Wajib Lapor, Polisi Lepas Lagi 7 Orang yang Sempat Ditangkap KPK

"Pelimpahan kasus ini kepada Polri tentu menjadikan beban yang tidak mudah bagi Polri untuk merekonstruksi tindak pidana yang ada, mengingat bahwa KPK yang sejak awal merencanakan dan melakukan OTT," ucap Didik.

Oleh sebab itu, belajar dari pengalaman ini Didik meminta KPK untuk lebih hati-hati dan prudent dalam melakukan tindakan, jangan sampai tindakan OTT tersebut bertentangan dengan asas dan prinsip hukum, serta berpotensi melanggar HAM.

Didik juga menyinggung KPK yang hingga hari ini belum bisa menangkap 8 buronan kasus korupsi mulai dari Nurhadi hingga politisi PDIP Harus Masiku.

"Jangan sampai buronan yang tidak tertangkap ini, menjadi modus koruptor yang lainnya kedepannya," tegasnya.

Sementara, Polda Metro Jaya yang dilimpahkan berkas OTT Retor UNJ memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap tujuh orang yang ditangkap dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi melibatkan Komarudin.

Baca Juga: Tanggapi Kritik, KPK Sebut MAKI Tak Paham Konstruksi Kasus OTT Pejabat UNJ

Ketujuh orang itu yakni Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemdikbud Tatik Supartiah, Karo SDM Kemdikbud Diah Ismayanti, Staf SDM Kemdikbud Dinar Suliya, serta Staf SDM Kemdikbud Parjono.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI