DPR : Zona Merah Corona Ciptakan Zona Merah Ekonomi

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
DPR : Zona Merah Corona Ciptakan Zona Merah Ekonomi
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Mulyadi. (Dok : DPR).

Penyelamatan korban Covid-19 dan upaya mengurangi penyebaran virus tersebut, berarti pula menyelamatkan sosial ekonomi di dalam negeri.

Suara.com - Tiga bulan lalu, saat virus Corona (Covid-19) mewabah di Indonesia, pemerintah sudah diingatkan agar segera merespons penyebaran Covid-19 dengan dua konsentrasi pada penanganan dan dampak sosial ekonomi. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Mulyadi menilai, karena pemerintah terkesan menyepelekan, akhirnya terjadi gelombang capital outflow di pasar modal dan harga bahan pokok bergerak naik.

“Gelombang capital outflow sudah terjadi. Asing melakukan nett sell terus menerus, nilai rupiah terkoreksi, dan harga harga bahan pokok cenderung naik. Ini akibat mulai goyahnya tingkat kepercayaan pasar karena lambatnya respons pemerintah menghadapi penyebaran Covid-19,” kata Mulyadi dalam rilisnya, Selasa (26/5/2020)

Saat ini, kebijakan pemerintah bukan saja harus menyelamatkan nyawa dan kesehatan masyarakat, tapi juga dampak sosial ekonomi sebagai gelombang lanjutan yang harus jadi perhatian pemerintah.

“Zona merah pandemi di beberapa wilayah sudah mengakibatkan zona merah ekonomi di hampir seluruh wilayah," ungkap Mulyadi.

Baca Juga: Ketua DPR : Penyusunan Protokol New Normal Jangan Terburu-Buru

“Pemerintah harus memiliki roadmap baru sebagai respons terhadap dua konsentrasi tadi, penanganan Covid-19 dan dampak sosial ekokomi. Di sisi lain, pemerintah melalui Gugus Tugas Covid-19 dan Kementerian Kesehatan harus kita apresiasi karena sudah luar biasa menjadi garda terdepan bersama tim medis menangani pandemi tersebut," kata politisi Fraksi Partai Gerindra itu lebih lanjut.

Menurutnya, penyelamatan korban Covid-19 dan upaya mengurangi penyebaran virus tersebut, berarti pula menyelamatkan sosial ekonomi di dalam negeri. Sementara pemerintah yang sudah mendapatkan payung hukum dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU, harus lebih fokus merealokasi anggaran dan program di setiap kementerian.

“Realokasi dan refocusing harus mengedepankan prinsip efisiensi dan efektifitas dalam setiap kebijakan anggaran, termasuk tentunya menetapkan program prioritas anggaran serta harus bisa dipertanggungjawabkan. Skala prioritas yang terkait penanganan Covid-19 dan dampak sosial ekonomi masyarakat, sehingga pada akhirnya bisa menyelematkan masyarakat," paparnya.

Terakhir, sambungnya lagi, semua anak bangsa terus berikhtiar dan berdoa agar bencana nasional ini bisa dilewati dan diatasi dengan tetap megedepankan gotong royong dan saling percaya di antara pemangku kepentingan.

"Khusus tim medis, kita tetap beri penghargaan tertinggi sebagai pahlawan kemanusian yang akan tercatat sepanjang sejarah kehidupan bangsa," tutup legislator dapil Jawa Barat V tersebut. 

Baca Juga: DPR Harap Aturan New Normal Tidak Tumpang Tindih


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI