Ambang Batas Parlemen dalam UU Pemilu Tak Perlu Dinaikkan

Fabiola Febrinastri
Ambang Batas Parlemen dalam UU Pemilu Tak Perlu Dinaikkan
Anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulay. (Dok : DPR)

Rencana perubahan UU Pemilu sebaiknya mendengar langsung aspirasi masyarakat.

Suara.com - Diskursus menaikkan ambang batas parlemen dalam Undang-Undang (UU) Pemilu dari 4 persen menjadi 7 persen, sebaiknya diurungkan. Tak perlu ada lagi kenaikan ambang batas, karena dikhawatirkan mengurangi prinsip keterwakilan masyarakat dalam pemilu. Angka 4 persen sudah sangat ideal.

Demikian disampaikan anggota DPR RI, Saleh Partaonan Daulay dalam rilisnya, Senin (1/6/2020).

"Ambang batas tersebut tidak perlu dinaikkan lagi, sebab jika dinaikkan dikhawatirkan dapat mengurangi prinsip representasi. Akan ada banyak suara pemilih yang tidak bisa ditukar dengan kursi di parlemen," katanya.

Anggota Komisi IX DPR RI ini berharap, rencana perubahan UU Pemilu sebaiknya mendengar langsung aspirasi masyarakat.

Baca Juga: Karyawan RSUD Situbondo Tertular Corona dari Kluster Masjid Baitur Rahman

"Menurut saya, semakin banyak kepentingan masyarakat yang terakomodir, maka UU tersebut akan semakin baik. Karena itu, tidak perlu buru-buru. Masih cukup waktu untuk mendengar dan menerima masukan dari masyarakat luas," seru Wakil Ketua Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu.

Ambang batas parlemen yang ada di dalam draf RUU Pemilu, lanjut Saleh, harus dibahas dan dikaji lebih dalam lagi. Yang tertulis di dalan draf itu belum final. Itu hanya rancangan awal saja.

"Fraksi-fraksi belum diminta pandangannya. Masyarakat juga belum didengar masukan dan aspirasinya. Masih banyak waktu untuk mendiskusikan dan membahasnya," urai Saleh.

Fraksi PAN di DPR, tempat Saleh bernaung, akan aktif mengajak publik mendiskusikan kembali ambang batas ini.

"Semangatnya adalah kebersamaan. Kalaupun ada niat penyederhanaan, tetapi tidak boleh melenceng jauh untuk menghabisi partai-partai tertentu. Kalau konsep penyederhanaan itu, saya kira semuanya memahami. Dan itu sudah dilakukan beberapa kali. Bahkan, dalam setiap pembahasan UU pemilu, hal itu dilakukan agar lebih akomodatif. Alangkah indahnya jika ambang batas itu tidak diinaikkan lagi," tandasnya.

Baca Juga: Honda Vario Tampil Lebih Mewah dengan Beberapa Modifikasi Ini, Berani Coba?

Bayangkan, tutur Saleh, kalau 7 persen, berapa kursi DPR RI yang akan melayang? Berapa suara masyarakat yang tidak bisa dikonversi dengan kursi? Jumlahnya bisa mencapai 40 kursi. Tentu itu tidak sedikit. Suara rakyat untuk memilih itu akan hilang dan diganti oleh partai-partai lain yang kebetulan suaranya lebih banyak.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI