DPR dan Pemerintah Sepakat Tunda Pilkada Jadi Desember 2020
Nantinya, pelaksanaan Pilkada harus dengan protokol kesehatan.
Suara.com - Komisi II DPR serta Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu menyepakati penundaan Pilkada serentak yang semula bulan September 2020, diundur menjadi tanggal 9 Desember 2020 mendatang.
Mengingat penundaan tersebut karena pandemi Covid-19 yang masih terjadi di Indonesia. Nantinya, pelaksanaan Pilkada harus dengan protokol kesehatan. (DPR)