DPR : Banyaknya Regulasi di Indonesia, Beratkan Sektor Investasi

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
DPR : Banyaknya Regulasi di Indonesia, Beratkan Sektor Investasi
Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, Jakarta, Selasa (9/6/2020). (Dok : DPR).

Sejumlah regulasi itu, banyak dikeluhkan para investor yang ingin berinvestasi di Indonesia.

Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendengarkan masukan dari Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan perwakilan akademisi terkait persyaratan dan kemudahan investasi dalam RUU Cipta Kerja, yang diselenggarakan di ruang rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2020).

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas mengaku, banyaknya aturan yang dikeluarkan pemerintah baik pusat maupun daerah yang memberatkan investasi di Indonesia.

"Soal 'obesitas' regulasi, tadi sudah disebutkan berapa besar regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, baik dalam bentuk Undang-Undang kemudian PP (Peraturan Pemerintah), dan terkadang peraturan menterinya, bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi," ungkap politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Ia melanjutkan, banyak peraturan daerah yang turut memberatkan laju investasi di tanah air. Jika menilik data yang dimiliki Kadin, maka jumlah peraturan daerah mencapai 15,966 ribu.

Baca Juga: Berstatus Anggota DPR, Krisdayanti Diminta Tak Umbar Persoalan Keluarga

"Semoga kehadiran Omnibus Law dapat menyelesaikan maslah tersebut. Juga dapat menyelesaikan kendala yang kerap dihadapi investor di daerah, tanpa harus mengurangi prinsip-prinsip otonomi daerah," katanya.

Untuk itu, Supratman meminta, praktisi usaha dan akademisi memberikan gambaran kepada Baleg terkait urgensi dari kemudahan perizinan investasi yang diatur dalam RUU Cipta Kerja.

"Seberapa urgent bagi keleluasaan (investasi), sehingga kita mendapatkan nilai investasi yang cukup besar baik dari domestik maupun dari luar negeri. Ini kita perlu dapat gambaran yang utuh, karena banyak hal dalam RUU Cipta Kerja nanti yang punya konsekuensi merubah fundametal dari skema izin yang kita miliki nanti, kalau ini kita sahkan," lanjutnya.

Supratman menerangkan, penjelasan dari kedua pakar yang diundang hari ini sangat dibutuhkan Baleg. Ia tak ingin berkembang isu RUU Cipta Kerja bahwa pemerintah dan DPR pro pada pengusaha.

"Padahal kita tahu persis kalau pengusahanya bagus, dia bisa berinvestasi dengan bagus otomatis yang lain bisa ikut dan pekerjaan pun terserap," ujarnya.

Baca Juga: Kemenhub Hapus Batasan 50 Persen Jumlah Penumpang, Ini Kata DPR

Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani mengatakan, saat ini banyak regulasi baik dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang mengatur tentang perizinan dan persyaratan investasi. Sejumlah regulasi itu, lanjut dia, banyak dikeluhkan para investor yang ingin berinvestasi di Indonesia. 


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI