DPR Desak Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Sistem Jaminan Kesehatan Nasional

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
DPR Desak Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Sistem Jaminan Kesehatan Nasional
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena. (Dok : DPR).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena.

Suara.com - Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) untuk mempercepat perbaikan tata kelola sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan mempertimbangkan rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP dalam Laporan Hasil Audit atas Aset Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2018 dan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7 P/HUM/2020, demi terciptanya ekosistem program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sehat dan berkesinambungan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang SJSN, dan UU BPJS.

Hal itu menjadi salah satu kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI secara kehadiran fisik dan virtual dengan Menko PMK, Muhadjir Effendy, Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Achmad Choesni, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Chairul Radjab Nasution, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, Kamis (11/6/2020).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena.

Rapat ini membahas terkait implikasi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua tentang Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, terutama penanggulangan defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan dan perbaikan tata kelola sistem layanan kesehatan, dengan mengedepankan prinsip ekuitas, termasuk dalam hal menjamin manfaat pemeliharaan kesehatan sesuai Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan kelas standar.

Baca Juga: DPR dan Dewan Jaminan Sosial Nasional Apresiasi Lapak Asik BPJamsostek

Melki, sapaan akrab politikus Partai Golkar itu menambahkan, kesimpulan rapat juga meminta kepada pemerintah untuk melakukan kajian formulasi baru terkait model pembiayaan (termasuk iuran kepesertaan) dan sistem pembayaran kepada fasilitas kesehatan.

Komisi IX juga mendesak pemerintah untuk melakukan kajian terkait kebijakan pembiayaan yang tepat dan adil bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas III mandiri.

Selain itu, Komisi IX mendesak Kementerian Kesehatan, DJSN, BPJS Kesehatan dan Dewas BPJS Kesehatan, dengan melibatkan organisasi profesi dan asosiasi fasilitas kesehatan untuk mempercepat kajian manfaat Jaminan Kesehatan sesuai Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan Kelas Standar, termasuk kesiapan tempat tidur (TT) kelas III dan kelas II di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), demi keberlangsungan program JKN.

Komisi IX DPR juga mendesak pemerintah memformulasikan kebijakan, agar tidak ada kewajiban untuk mendaftarkan seluruh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Untuk membahas permasalahan dan solusi jangka pendek dan jangka panjang pelaksanaan program JKN yang sehat dan berkelanjutan, Komisi IX DPR RI akan meminta pimpinan DPR RI untuk mengundang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, dan Kementerian Keuangan dalam Rapat Kerja (Raker).

Baca Juga: DPR: Adil atau Tidaknya Kasus Novel Bisa Muncul dari Vonis Hakim

Terakhir, masih kata Melki, Komisi IX mendesak BPJS Kesehatan dan DJSN untuk membantu tim kecil yang beranggotakan BPJS Kesehatan, DJSN, dan unsur serikat pekerja yang bertugas melakukan evaluasi dan perbaikan kepesertaan terutama tentang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI