DPR Menilai, Kebijakan Belajar dari Rumah Nomorsatukan Keselamatan Siswa

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
DPR Menilai, Kebijakan Belajar dari Rumah Nomorsatukan Keselamatan Siswa
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. (Dok : DPR).

Ke depan, kebijakan pendidikan dapat fokus pada peningkatan kualitas pendidikan jarak jauh (PJJ).

Suara.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian mengapresiasi keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Menkidbud), Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, yang memutuskan untuk membuka kembali sekolah hanya di zona hijau, sehingga laju penularan virus Corona (Covid-19) dapat diminimalkan. Menurutnya, kebijakan pemerintah ini menomorsatukan keselamatan siswa, agar terhindar dari virus Covid-19.

“Saya rasa, itu keputusan yang tepat dan paling berhati-hati. Jika demikian, berarti 94 persen siswa Indonesia akan tetap menjalankan pembelajaran dari rumah. Hanya 6 persen siswa yang benar-benar daerahnya minim terpapar Corona yang boleh masuk, itupun syaratnya banyak sekali,” jelas Hetifah, dalam siaran pers yang diterima Parlementaria, Senin (15/6/2020).

Hetifah mengatakan, ke depan, kebijakan pendidikan dapat fokus pada peningkatan kualitas pendidikan jarak jauh (PJJ).

“Mengingat mayoritas akan tetap melakukan pembelajaran dari rumah, maka kita harus berfokus pada peningkatan kualitas BDR. Antara lain dengan terus mendorong percepatan pembangunan infrastruktur telekomunikasi, peningkatan kapasitas guru secara digital, pengarusutamaan pendidikan parenting, serta peningkatan kualitas platform pendidikan daring,” papar politisi Partai Golkar itu.

Baca Juga: DPR : Butuh Komitmen Bersama Capai Agenda Prolegnas di Tengah Pandemi

Lebih lanjut, Hetifah menyampaikan bahwa pemenuhan syarat pembukaan sekolah di daerah zona hijau juga akan menjadi tantangan tersendiri. Menurutnya, yang termasuk zona hijau, antara lain daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar (3T), yang minim terpapar Covid-19, karena aksesnya terbatas dan jauh dari perkotaan. Sementara, sarana prasarana, termasuk fasilitas sanitasi mungkin justru paling buruk di daerah-daerah tersebut.

“Di sisi lain, untuk melaksanakan PJJ juga sulit, karena akses internet terbatas. Oleh karena itu, kabupaten/kota harus mendapatkan pemantauan khusus dari Kemendikbud, agar tidak kesulitan memenuhi checklist-nya,” pungkas legislator dapil Kalimantan Timur itu.

Seperti yang diketahui Mendikbud dan Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri menggelar konferensi pers terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran Baru di Masa Pandemi Covid-19, Senin (15/6/2020). Dalam pertemuan tersebut diumumkan bahwa hanya sekolah yang berada di zona hijau yang dapat menyelenggarakan pendidikan tatap muka.

“Untuk daerah zona kuning, oranye, dan merah yang mencakup 429 kabupaten/kota dilarang membuka sekolahnya. Hanya daerah yang berzona hijau yang boleh membuka sekolahnya, itupun setelah memenuhi checklist yang ketat,” ujar Mendikbud, Nadiem Makarim.

Menurut data dari Gugus Tugas Covid-19, hingga saat ini hanya 85 kabupaten/kota yang masuk ke dalam zona hijau.

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Komitmen Gotong Royong Tanggulangi Covid-19

Selain itu, pembukaan sekolah juga dilakukan bertahap, mulai dari tingkat yang lebih tinggi.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI