DPR : Butuh Komitmen Bersama Capai Agenda Prolegnas di Tengah Pandemi

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
DPR : Butuh Komitmen Bersama Capai Agenda Prolegnas di Tengah Pandemi
Ketua DPR, Puan Maharani dalam Pidato Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2019–2020 pada Rapat Paripurna di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta. (Dok : DPR).

Rapat-rapat di DPR RI dilaksanakan dengan tetap mengikuti protap waspada Covid-19.

Suara.com - Ketua DPR RI, Dr. (H.C.) Puan Maharani mengatakan, pelaksanaan fungsi legislasi di tengah pandemi Covid-19 membutuhkan komitmen bersama DPR RI dan pemerintah untuk tetap mencapai agenda Prolegnas.

Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2019–2020 pun masih dalam situasi pandemi Covid-19, sehingga rapat-rapat di DPR RI dilaksanakan dengan tetap mengikuti protap waspada Covid-19 dan menerapkan protokol kesehatan.

“Walaupun pelaksanaan rapat dilakukan dengan protokol Covid-19, DPR dan pemerintah tetap memiliki komitmen yang tinggi untuk menghasilkan produk Undang-Undang yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan pembentukan Undang-Undang,” kata Puan dalam Pidato Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2019–2020 pada Rapat Paripurna di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2020).  

Rapat dihadiri 82 orang anggota hadir fisik dan 227 anggota hadir secara virtual.

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Komitmen Gotong Royong Tanggulangi Covid-19

Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, terdapat sejumlah RUU yang segera dibahas pada Pembicaraan Tingkat I, yaitu antara lain RUU tentang Daerah Kepulauan, RUU tentang Pelindungan Data Pribadi, RUU tentang Cipta Kerja (Omnibus Law), dan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

“Perppu ini penting untuk segera disikapi oleh DPR karena merupakan dasar hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) pada bulan Desember 2020,” terang Puan.

Sementara itu, dalam fungsi anggaran, pada Masa Persidangan IV ini, Dewan bersama Pemerintah akan melakukan pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2021.

Lebih lanjut, kata politisi PDI-Perjuangan ini, desain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 agar diarahkan untuk menjadi stimulus kebijakan fiskal dalam mempercepat pemulihan ekonomi dan sosial, serta menjadi momentum dalam melakukan berbagai reformasi kebijakan pembangunan sehingga dapat mempercepat kemajuan Indonesia diberbagai bidang.

“Dapat dimaklumi bahwa dalam mendesain APBN 2021, yang dilakukan dalam kondisi ketidakpastian akibat dampak pandemi Covid-19, akan menimbulkan banyak ruang antisipasi fiskal baik dari sisi pendapatan negara, belanja, maupun pembiayaan. Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2021 juga telah mengantisipasi resiko ketidakpastian perkembangan pandemi Covid-19 dan dampaknya,” jelas Puan.

Baca Juga: Nikita Mirzani Siap Maju Jadi Calon Anggota DPR RI Periode Mendatang

Selanjutnya, dalam membahas KEM-PPKF Tahun 2021, DPR RI akan mencermati dan memastikan agar kebijakan fiskal tahun 2021 dapat lebih efektif dalam menjalankan pembangunan nasional bagi kesejahteraan rakyat dan kemajuan diberbagai bidang.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI