DPR : Perlu Solusi Aman bagi Pedagang Pasar Rakyat di Tengah Pandemi

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
DPR : Perlu Solusi Aman bagi Pedagang Pasar Rakyat di Tengah Pandemi
Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina. (Dok : DPR).

Solusi jualan online atau metode pesan antar, tidak semua para pedagang kecil memiliki kemampuan yang cukup.

Suara.com - Dampak roda perekonomian yang terjadi di kalangan pedagang pasar tradisional atau pasar rakyat akibat pandemi Covid-19 yang terkonfirmasi di Indonesia sejak 2 Maret 2020 lalu hingga kini, belum ada solusi tepat dan aman.

Selain masyarakat yang memang tidak merasa aman ketika berbelanja di pasar, juga ada pasar-pasar tradisional yang merupakan pasar rakyat ditutup pemerintah untuk menjaga kemanan.

Terkait hal tersebut, anggota Komisi VI DPR RI, Nevi Zuairina meminta kepada pemerintah pusat, bisa bekerja sama dengan pemerintah daerah, agar anggaran refocusing pemulihan ekonomi dapat menyelesaikan rakyat kecil yang berprofesi sebagai pedagang pasar.

Nevi mengatakan, solusi jualan online atau metode pesan antar, tidak semua  pedagang kecil memiliki kemampuan yang cukup untuk menjalankannya. Akibatnya, pendapatan para pedagang di pasar rakyat, berdasarkan data yang dipublikasikan oleh Kementerian Perdagangan di awal Mei 2020, terdapat penurunan omzet pedagang pasar rata-rata 39 persen, karena sepinya pembeli selama Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Pimpinan DPR ke Bintang Emon: Terus Berkarya Suarakan Kebenaran

"Negara perlu hadir pada solusi pergerakan ekonomi kerakyatan yang berputar di pasar rakyat. Di pasar-pasar, jumlah pedagang berdasar data kementerian perdagangan menunjukkan penurunan  rata-rata sebesar 29 persen, karena sepinya pembeli. Belum lagi jika ada pedagang pasar yang terkena Covid-19, pasar rakyat akan ditutup dan akan menjadi klaster baru bagi penyebaran Covid-19,” kata Nevi dalam keterangan persnya, Selasa (16/6/2020).

Nevi mengimbau agar pemerintah memberi perhatian yang lebih besar kepada pasar rakyat, agar tetap dapat memiliki daya saing di tengah wabah Covid-19. Pengelolaan dan pengembangan pasar rakyat di masa pandemi ini untuk meningkatkan daya saing pasar rakyat, sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Pasal 14 dan 15 UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Implementasi dari aturan ini, menurutnya tidak boleh jadi hiasan saja, tapi perlu ada langkah konkrit untuk menyelamatkan pelaku usaha mikro, kecil agar mampu bertahan.

Program pemerintah untuk penyelamatan pedagang pasar, lanjut Nevi, menjadi dasar utama memastikan protokol kesehatan secara ketat, agar tidak ada pedagang atau pengunjung yang terpapar Covid-19. Pemerintah harus memberikan sarana dan prasarana pendukung seperti pengadaan bilik disinfektan, alat pencuci tangan beserta sabun atau hand sanitizer, masker atau faceshield bagi pedagang.

Selain itu, alat pengecekan suhu tubuh, pengaturan buka/tutup toko seperti dengan menggunakan skema ganjil genap, pengaturan jarak dan kapasitas orang yang hadir, serta menambah personel petugas, agar protokol kesehatan secara ketat dapat dijalankan di pasar rakyat. Bayi hingga balita dan ibu hamil dilarang masuk pasar.

Baca Juga: DPR Ingatkan Kemenag Tidak Potong Pengembalian Dana Haji

"Saya berharap, relokasi anggaran penanganan wabah ini tujuannya adalah menyelamatkan rakyat kecil. Ke depan, rencana pemerintah yang menghabiskan anggaran raksasa tetapi tidak mendesak seperti suntikan dana BUMN, mesti ditunda. Memberikan insentif fiskal dan non fiskal yang efektif dan tepat sasaran bagi pedagang pasar rakyat, khususnya bagi mereka yang terkena dampak pandemi Covid-19 harus di utamakan,” tutup Nevi.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI