Komisi X : Kemendikbud harus Jamin Keamanan Siswa dan Guru saat Pandemi

Fabiola Febrinastri
Komisi X : Kemendikbud harus Jamin Keamanan Siswa dan Guru saat Pandemi
Anggota Komisi X DPR, Ali Zamroni. (Dok : DPR)

Sekolah-sekolah di zona hijau, rata-rata bukan di daerah perkotaan.

Suara.com - Anggota Komisi X DPR, Ali Zamroni menilai, panduan pembelajaran selama Covid-19 perlu ditinjau kembali. Menurut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), daerah dengan zona hijau saja yang diperbolehkan melaksanakan belajar tatap muka, yaitu 6 persen atau sekitar 85 kabupaten dan kota.

Ali berpendapat, sebaiknya dilakukan penundaan kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah, apabila saat ini hanya ada 6 persen saja sekolah yang berada di zona hijau. Ia menilai, kebijakan tersebut akan membuat masyarakat gusar dan bertanya-tanya mengenai jaminan keamanan jangka panjang bagi siswa dan guru.

Ali  juga berpendapat, masih banyak yang harus diatur secara rinci apabila KBM tatap muka akan dilakukan, diantaranya terkait koordinasi dan sosialisai Kemendikbud kepada pemda yang berada di zona hijau, apakah sudah maksimal? Jangan sampai kebijakan itu membuat situasi panik, karena ketidaksiapan orang tua murid.

Persoalan urgent lain yang harus di perhatikan adalah soal anggaran yang dibutuhkan untuk melaksanakan KBM tatap muka. Apakah pemda sudah merancang kesiapan anggaran untuk memfasilitasi?

Baca Juga: Pemerintah Ogah Bahas RUU HIP, DPR Tunggu Surat Resmi

Fokus Pembelajaran Jarak Jauh

Jika pemerintah hanya memperhatikan kondisi belajar bagi zona yang aman, padahal hanya sedikit dari sekian banyak sekolah yang tak membuka aktivitas belajar tatap muka, lantas bagaimana nasib belajar siswa yang daerahnya masih dalam kawasan zona awas?

Berdasarkan data panduan Kemendikbud, terhitung  94 persen, atau 492 kabupaten lainnya masih kuning, oranye, merah.

Menurut Ali, sekolah-sekolah yang berada di zona hijau juga belum tentu siap untuk melaksanakan KBM tatap muka. Sekolah-sekolah di zona hijau, rata-rata bukan di daerah perkotaan. Sekolah itu bahkan tidak memiliki sarana dan akses kesehatan yang memadai.

Ali  menilai, penundaan bisa dilakukan dengan catatan, Kemendikbud harus me-review sistem pembelajaran daring yang sudah berjalan selama ini, dan lebih memperhatikan kebutuhan siswa dalam fasilitas Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Baca Juga: Ini Alasan Presiden Jokowi Enggan Bahas RUU HIP Usulan DPR

Selain itu, pemerataan akses teknologi PJJ yang tidak sama antara satu daerah dengan daerah lainnya, juga harus dicarikan jalan keluar. Di Lebak Selatan, misalnya, untuk akses internet bagi pelajar masih sangat sulit aksesnya.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI