DPR Minta Penyelenggara Pastikan Tahapan Pilkada Sesuai Protokol Kesehatan

Fabiola Febrinastri
DPR Minta Penyelenggara Pastikan Tahapan Pilkada Sesuai Protokol Kesehatan
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. (Dok : DPR)

Jangan sampai pelaksanaan Pilkada malah memicu pertambahan penyebaran kasus Covid-19.

Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus menyatakan, penyelenggara Pemilu harus memastikan setiap tahap pelaksanaan Pilkada mengacu kepada protokol kesehatan. Ia mengingatkan, jangan sampai pelaksanaan Pilkada malah memicu pertambahan penyebaran kasus Covid-19.

“Pelaksanaan Pilakda Serentak 2020 sudah ditetapkan melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2020. Ketika Perppu itu dikeluarkan, terjadi pro dan kontra di masyarakat. Jangan sampai ketika pelaksanaan Pilkada, ada sesuatu yang dirasa masih kurang pas. Oleh karena itu, saya berpesan agar KPU dan Bawaslu untuk betul-betul melaksanakan PKPU dan Peraturan Bawaslu sesuai dengan protokol kesehatan,” ucap Guspardi dalam RDPU Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu , Dirjen OTDA dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polhum) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020).

Guspardi mengaku khawatir, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar pada 9 Desember 2020 itu akan berdampak pada terpaparnya para pihak yang terlibat dalam Pilkada oleh Virus Corona.

“Yang akan disalahkan adalah Komisi II DPR bersama dengan pemerintah, dan KPU sebagai penyelenggara,” ujarnya.

Baca Juga: DPR Tagih Perpres Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Politisi Fraksi PAN ini berharap KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara kegiatan Pilkada dapat bersikap hati-hati dalam melaksanakan tahapan-tahapan sesuai dengan protokol kesehatan. Ditegaskannya, tidak ada alasan nanti ketika pelaksanaan, baik penyelenggara, peserta maupun pemilih ada yang terpapar.

“Mudah-mudahan warning kami ini bisa menjadi cemeti bagi KPU bersama Bawaslu, dalam rangka mengantisipasi. Jangan sampai ada satupun penyelengagara ataupun masyarakat, dalam melaksanakan hak demokrasinya terpapar oleh Covid-19. PKPU merupakan penyempurnaan terhadap kondisi Pilkada di tengah pandemi Covid-19. Bagaimana kemampuan dan komitmen KPU dalam mengatasi, agar jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI