Politisi Gerindra Kritik Kerja Sama Kemendikbud dengan Netflix

Fabiola Febrinastri
Politisi Gerindra Kritik Kerja Sama Kemendikbud dengan Netflix
Ali Zamroni, anggota DPR RI Komisi X dari Fraksi Partai Gerindra. (Dok : DPR)

Netflix sendiri diketahui belum membayar pajak sehingga mendapat sorotan dari Menteri Keuangan.

Suara.com - Demi memperkuat Program Belajar dari Rumah (BDR) selama masa pandemi Covid-19, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi menggandeng penyedia layanan streaming Netflix. Menanggapi hal itu, Ali Zamroni, anggota DPR RI Komisi X dari Fraksi Partai Gerindra memiliki beberapa catatan kritis terkait kerja sama tersebut.

Pertama, Netflix sendiri diketahui belum membayar pajak sehingga mendapat sorotan dari Menteri Keuangan.

Dari data Kemenkeu, khususnya PMK No.48 tahun 2020 yang mengatur tentang penarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi subjek pajak luar negeri, Netflix belum memenuhi kewajibannya kepada negara.

Kedua, Ali juga menyoroti legalitas Netflix di Indonesia yang masih dipertanyakan. Status karyawan yang bekerja di Netflix juga dikritisi legislator dapil Banten 1 ini.

Baca Juga: Banggar DPR Setujui Pagu Indikatif 4 Kementerian Koordinator

Apalagi, tambah Ali, kerja sama Kemendikbud dan Netflix diduga bermotif kepentingan bisnis yang berujung pada komersialisasi pendidikan.

“Legalitas Netflix ini masih bermasalah. Selama mereka beroperasi, izin perusahaan ini, apa sudah terdaftar? Kita juga harus mempertanyakan, bagaimana status para karyawan yang bekerja di Netflix, karena status perusahaanya kan yang belum jelas,” terang Ali

Politisi Asal Partai Gerindra ini pun menuding, upaya komersialisasi pendidikan yang dilakukan oleh Kemendikbud makin terasa dengan adanya kerja sama ini.

Ali menilai, yang dilakukan Kemendikbud dan Netflix diduga sarat kepentingan bisnis yang menjadi latar berlakangnya.

“Saya khawatir, ada conflict of interest antara kementerian ini dengan netflix. Jangan sampai dunia pendidikan ini terus menerus dikomersilkan karena memanfaatkan bencana Covid-19 ini,” jelas Ali.

Baca Juga: DPR : Pemulihan Ekonomi 2020 Jadi Kunci Pembangunan 2021

Terkait konten, Ali juga menilai, konten-konten Netflix tidak layak dikonsumsi oleh para pelajar yang masih di bawah umur.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI