DPR Bahas Anggaran untuk Sekretariat MA, Setjen MK, KY, MPR dan DPD

Fabiola Febrinastri
DPR Bahas Anggaran untuk Sekretariat MA, Setjen MK, KY, MPR dan DPD
Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan. (Dok : DPR)

Rapat yang dilaksanakan di Gedung DPR RI ini dipimpin oleh anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan.

Suara.com - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Rapat ini membahas Pagu Indikatif Tahun 2021 dari masing-masing lembaga negara tersebut.

Rapat yang dilaksanakan di Gedung DPR RI ini dipimpin oleh anggota Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan yang menggantikan Ketua Komisi III, Herman Hery. Di akhir rapat, Trimedya pun membacakan pagu indikatif dari masig-masing lembaga negara, yang akan disampaikan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Berikut Pagu Indikatif tahun 2021 yang dibahas bersama Komisi III DPR RI yang dibacakan oleh Trimedya; untuk Kesekretariatan Mahkamah Agung RI, Pagu Indikatif Tahun 2021 yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp 10.644.847.386.000, beserta usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp 936.060.247.000, sehingga menjadi Rp 11.580.907.633.000.

Kemudian untuk Sekretariat Jenderal (Setjen) Mahkamah Konstitusi RI, Pagu Indikatif Tahun 2021 yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp 266.765.223.000, beserta usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp 248.718.640.000, sehingga menjadi Rp 515.483.863.000.

Baca Juga: DPR Minta PLN Implementasikan Efisiensi Perusahaan

Selanjutnya untuk Setjen Komisi Yudisial RI, Pagu Indikatif Tahun 2021 yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp 109.425.617.000, beserta usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp 55.110.998.000, sehingga menjadi Rp 164.536.615.000.

Sementara itu, untuk Setjen Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Pagu Indikatif tahun 2021 yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp 635.499.535.000, beserta usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp 732.056.805.000, sehingga menjadi Rp. 1.367.556.340.000.

Untuk Setjen Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI atas Pagu Indikatif Tahun 2021 yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp 934.578.264.000, beserta usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp 2.326.712.842.000, sehingga menjadi Rp 3.261.291.106.000.

Rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris MA, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Sekjen MK, M Guntur Hamzah, Sekjen Komisi Yudisial, Danang Wijanto, Sekjen MPR, Ma'ruf Cahyono, serta Sekjen DPD, Reydonnyzar Moenek.

Baca Juga: DPR Desak Panglima TNI Transparan Ungkap Kematian Serda Saputra


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI