DPR : Kisruh Pendaftaran Peserta Didik Baru harus Diselesaikan

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
DPR : Kisruh Pendaftaran Peserta Didik Baru harus Diselesaikan
Anggota Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah. (Dok : DPR).

Pemprov Jakarta harus fleksibel dan melakukan sosialisasi lebih dulu soal ini.

Suara.com - Kisruh para orang tua calon siswa soal pendaftaran peserta didik baru (PPDB) di sejumlah sekolah di DKI Jakarta harus segera diselesaikan. Sumber kisruh adalah batasan usia siswa dalam PPDB yang merupakan kebijakan baru Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pemprov Jakarta harus fleksibel dan melakukan sosialisasi lebih dulu soal ini.

“Ada protes dari Forum Orang Tua Murid (FOTM) untuk PPDB tahun ajaran 2020, yaitu tuntutan untuk menghapuskan pembatasan usia pada jalur masuk PPDB. Ini kebijakan baru yang masih minim sosialisasi,” kata anggota Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah dalam rilisnya kepada Parlementaria, Jumat (26/6/2020).

Politikus Partai Gerindra ini menyarankan agar Pemprov DKI lebih fleksibel menerapkan kebijalan baru ini. Selain itu, perlu ada pemetaan pendaftar yang berumur lebih tua dan muda yang mengedepankan solusi daripada permasalahan yang berkelanjutan.

Baca Juga: DPR Tolak Pencabutan Subsidi Gas Elpiji 3 Kilogram

Himma menegaskan, aspek keadilan tidak bisa dilihat dalam proses seleksi yang mendaftar melalui jalur zonasi, berdasarkan usia tertua ke usia termuda.

Namun yang lebih penting, lanjut legislator dapil DKI Jakarta II ini adalah pertimbangan dalam proses seleksi dengan memberikan kemudahan akses pendidikan yang merata bagi warga DKI.

Himma mengingatkan, pendidikan yang layak adalah hak warga negara tanpa kecuali. Jangan sampai masalah tersebut justru membuat masalah pendidikan di DKI Jakarta terbengkalai.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI