DPR : Kemajuan Pertanian Terhambat Regulasi dan Anggaran

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
DPR : Kemajuan Pertanian Terhambat Regulasi dan Anggaran
Anggota Komisi IV DPR RI Hamid Noor Yasin. (Dok : DPR).

Menteri Pertanian, di hadapan Komisi IV DPR RI beberapa waktu lalu berkomitmen membangun pertanian maju, modern, dan mandiri.

Suara.com - Anggota Komisi IV DPR RI Hamid Noor Yasin mengingatkan Kementerian Pertanian bahwa kinerja sektor pertanian terutama dalam mengurus pangan nasional terbentur anggaran dan regulasi.

Menteri Pertanian di hadapan Komisi IV DPR RI beberapa waktu lalu berkomitmen membangun pertanian maju, modern, dan mandiri.

Hamid menyampaikan hal ini dalam keterangan persnya, Senin (29/6/2020). Apa yang disampaikan Mentan tersebut, nilai Hamid, merupakan acuan konstruktif.

Akan tetapi, hingga saat ini, regulasi untuk kerja dan kinerja di lapangan dan keputusan-keputusan anggaran yang menyertainya, kerap kali tidak sesuai sehingga dari tahun ke tahun, semua tujuan sektor pangan dan pertanian hanya sekadar cita-cita.

Baca Juga: DPR dan Menteri ESDM Sepakati Asumsi Dasar Makro dalam RAPBN 2021

"Bila dirunut sejarah di parlemen, sudah begitu banyak produk kebijakan legislasi yang pro kepada sektor pertanian dan pangan. Ada yang sudah bertahun- tahun, seperti UU No.18/2013 tentang Perliundungan dan Pemberdayaan Petani yang sejak disahkan 6 Agustus 2013 lalu tidak ada implementasinya," ucap politisi Fraksi PKS asal Wonogiri itu.

Ada lagi Undnag-Undang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pangan yang disusun dengan penuh perdebatan sana-sini untuk menyusun kebijakan yang mendekati ideal. Tapi, kenyataannya impor pangan masih marak.

Padahal, amanatnya adalah meningkatkan kemampuan produksi pangan secara mandiri dan menyediakan pangan yang beraneka ragam sesuai persyaratan keamanan, mutu, dan gizi bagi masyarakat.

Selain itu, UU itu juga ingin mewujudkan kecukupan pangan, terutama pangan pokok dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Dan masih banyak lagi yang diamanatkan UU No.9/2012 tersebut. "Untuk persoalan legislasi kita ini mesti konsisten terlebih dahulu agar tujuan mulia pemulihan dan pembangunan sektor pertanian yang maju, mandiri, dan modern dapat direalisasikan. Belum lagi persoalan anggaran untuk pangan yang tidak memihak", ungkap Hamid.

Baca Juga: RUU Praktik Psikologi Disetujui jadi Usul Inisiatif DPR

Anggota BURT DPR ini juga mencontohkan kebijakan cetak sawah yang berubah-ubah hingga menjadi nol rupiah. Begitu juga kebijakan sektor pangan yang mengalami depresiasi aloksi APBN dari Rp 21 triliun menjadi sekitar Rp 14 triliun. Meski tahun 2021 akan ada kenaikan, tetapi ujian wabah Corona ini masih membayangi agar tetap waspada.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI