RUU LLAJ harus Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Sehingga, pertumbuhan ekonomi menjadi ruh RUU LLAJ tersebut.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Nurhayati Monoarfa menekankan Rancangan Undang-Undang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) harus mendorong pertumbuhan perekonomian nasional, sehingga pertumbuhan ekonomi menjadi roh RUU LLAJ tersebut.
Hal ini dilakukan dengan grand design pembangunan jalan yang terkoneksi dari hulu ke hilir dan memajukan kesejahteraan umum, tanpa mengabaikan aspek security dan safety yang juga menjadi prioritas utama pembahasan RUU LLAJ.
Pemaparan tersebut disampaikan Nurhayati saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi V DPR RI dalam rangka mendapatkan masukan dari pakar, akademisi, dan pemerhati sebagai rangkaian dari proses penyusunan Rancangan Naskah Akademik dan Draf Revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ secara fisik di Ruang Rapat Komisi V, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020) dan juga secara virtual.
“Mendorong perekonomian nasional ini adalah ruh RUU LLAJ. RUU LLAJ ini juga harus mendorong perekonomian nasional. Tentunya, jalan yang terkoneksi dari hulu ke hilirnya dan memajukan kesejahteraan umum. Dengan security dan safety yang menjadi yang utama untuk pembahasan UU LLAJ berikutnya,” ujar politisi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) tersebut.
Baca Juga: Komisi VII DPR Cecar Pertamina Minta Pertimbangkan Kembali Rencana IPO
Tak hanya itu, Nurhayati mengungkapkan, melalui grand designkonektivitas dari jalan desa ke jalan nasional yang terintegrasi dan terkoneksi dapat memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.
Grand design itu ke depannya, menjadi salah satu tugas dari Kementerian PUPR untuk mendesain bahwa jalan di Indonesia harus terkoneksi dari desa sampai dengan jalan nasional.
Selain itu, Nurhayati menyatakan, di tengah pandemi Covid-19 yang melanda dunia tak terkecuali Indonesia saat-saat ini berdampak pada Pemerintah yang seolah kesulitan untuk mengatur tentang transportasi umum dikarenakan adanya wabah.
Maka usul Nurhayati, dalam RUU LLAJ tersebut nantinya juga harus mengatur aturan pemerintah apabila terjadi pandemi seperti yang terjadi saat-saat ini.
“Kita harus bersikap tentang bagaimana untuk mengatur kendaraan umum ini harus seperti apa. Sehingga, tidak ada lagi kerancuan yang terjadi. Sehingga, ke depannya tidak ada lagi kerugian dari para pengusaha transportasi darat seperti saat ini di tengah pandemi,” tandasnya.
Baca Juga: Saat Rapat, Wakil Ketua Komisi VII Sebut 10 Orang di Gedung DPR Kena Corona
Hadir dalam rapat itu pakar, akademisi, dan pemerhati yaitu Profesor Danang Parikesit secara fisik. Serta, Ir. Sakti Adji Adi Sasmita dan Dian Agung Wicaksono secara virtual.