Kearifan Lokal harus Jadi Dasar Pemberian Akses Legal Perhutanan Sosial
Komisi IV DPR meminta KLHK untuk melakukan kajian komprehensif dan langkah korektif.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi mengingatkan, agar aspek kearifan lokal untuk menjadi dasar dalam pemberian akses legal perhutanan sosial, sehingga pemanfaatan hutan tidak mengganggu masyarakat hukum adat yang tinggal di dalam kawasan hutan.
Hal itu diungkapkan Dedi, saat memimpin RDP dengan jajaran eselon I Kementerian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) membahas proses penyelesaian hukum kasus sengketa lahan di areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. Arara Abadi di Desa Koto Pait, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
“Komisi IV DPR RI mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, agar menjadikan aspek kearifan lokal sebagai dasar dalam pemberian akses legal perhutanan sosial kepada masyarakat di dalam kawasan hutan," kata Dedi, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020).
Menurut politisi Partai Golkar ini, penyelesaian konflik terhadap lahan hutan penting untuk memberikan prioritas dalam melakukan mediasi terkait penyelesaian konflik tenurial dan hutan adat di dalam areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan, baik HTI, HPH, maupun Restorasi Ekosistem.
Baca Juga: DPR : Kemajuan Pertanian Terhambat Regulasi dan Anggaran
Selain itu, Komisi IV DPR meminta KLHK untuk melakukan kajian komprehensif dan langkah korektif yang nyata terhadap kebijakan masa lalu dalam menentukan kawasan hutan yang akan dibebani konsesi.
"Karena izin usaha pemanfaatan hasil hutan yang kurang mempertimbangkan eksistensi dan tatanan adat setempat (termasuk kewilayahan) hutan adat, sehingga menyebabkan terjadinya banyak tuntutan dari masyarakat hukum adat, akibat tidak adanya jaminan perlindungan atas hak ulayat yang mereka miliki," jelas Dedi.
Dalam hal penanganan konflik lahan hutan ini, Komisi IV DPR juga memberikan dukungan terhadap KLHK agar dapat diberikan penguatan kewenangan dalam penyelidikan dan penyidikan atas semua kasus pelanggaran hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.