Komisi X akan Tindaklanjuti Persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru di DKI

Fabiola Febrinastri
Komisi X akan Tindaklanjuti Persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru di DKI
Anggota Komisi X DPR RI, Ali Zamroni. (Dok : DPR)

Sistem PPDB berdasarkan usia akan berdampak pada efektivitas berjalannya PPDB.

Suara.com - Anggota Komisi X DPR RI, Ali Zamroni dan Ketua Komisi X melakukan sidak Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta yang sedang menjadi perhatian banyak pihak. Persoalan ini menjadi sangat penting untuk ditindaklanjuti langsung oleh Komisi X.

Adanya ketidakcocokan dalam kebijakan PPDB ini, menurut Ali, akan menuai banyak penolakan dari masyarakat khususnya orang tua/wali murid.

"Banyak aturan yang tidak sesuai juklak dan juknis Dinas Pendidikan DKI Jakarta dengan Permendikbud No 44 Tahun 2019, terutama mengenai sistem zonasi dan usia pendaftaran. Ini hanya akan menyusahkan orang tua dan murid," kata Ali.

Ia merasa, sistem PPDB berdasarkan usia akan berdampak pada efektivitas berjalannya PPDB.

Baca Juga: Sesalkan RUU PKS Ditarik, Komnas Perempuan Nilai DPR Tak Adil

"Tidak hanya orang tua, tetapi juga banyak murid mengeluh, karena ditolak, hanya karena alasan umur, padahal sudah berusaha meningkatkan prestasi," tambahnya.

Menurut Ali, kebijakan PPDB ini bukan hal yang efektif dan harus dicabut. Jangan sampai terulang di kemudian hari.

"Saya meminta agar Kemendikbud dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk mencabut aturan tersebut dan proses pendaftaran khusus zonasi untuk di perpanjang," ujar Ali.

"Ke depan, Kemendkibud harus membuat Kriteria pendaftaran sekolah dengan lebih visioner, inovatof, edukatif, dan kompetitif, serta lebih mencerminkan pendidikan ke-Indonesiaan," tutup Ali.

Baca Juga: DPR Minta Serapan Anggaran Kementan Lebih Cepat


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI