DPR Desak Pemerintah Lakukan 4 Hal Soal Tapera

Fabiola Febrinastri | Dian Kusumo Hapsari
DPR Desak Pemerintah Lakukan 4 Hal Soal Tapera
Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Syaikhu. (Dok : DPR).

Syaikhu menyatakan, perlu pijakan yang kuat jika memang ingin menetapkan batas maksimal Rp 8 juta.

Suara.com - Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Syaikhu mendesak pemerintah lakukan 4 hal penting terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

Hal itu disampaikannya, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dan Komisioner Tapera, Kamis (9/7/2020) di Gedung Parlemen, Jakarta.

"Jika memang Tapera tidak bisa ditunda, saya mendesak pemerintah melakukan empat hal agar program Tapera menguntungkan rakyat," ujar Syaikhu.

Pertama, dalam Kepmen PUPR No. 242/KPTS/M/2020 diatur batasan maksimal penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Pada kelompok sasaran KPR Sejahtera, KPR SSB dan SSM, ada batasan penghasilan per bulan maksimal Rp 8 juta. Syaikhu mempertanyakan alasan aturan tersebut.

Baca Juga: Puteri Komaruddin : DPR harus Pastikan Kualitas Alat Kesehatan Standar WHO

"Ini dasarnya apa? Rasionalisasinya apa sehingga menetapkan batas maksimal Rp 8 juta untuk ikut Tapera?" tanya Syaikhu.

Menurut Syaikhu, angka ini tentu saja bisa merugikan bagi mereka yang berhak ikut Tapera, khususnya bagi suami istri yang memiliki penghasilan gabungan melebihi Rp 8 juta.

Misal, ada suami istri bekerja di DKI Jakarta. Dengan UMR sekitar Rp 4,2 jutaan, maka jika digabung jumlahnya Rp 8,4 jutaan. Otomatis tidak dapat ikut Tapera padahal mereka belum punya rumah.

"Jangan sampai aturan ini merugikan," tegas Politisi PKS itu.

Syaikhu menyatakan perlu pijakan yang kuat jika memang ingin menetapkan batas maksimal Rp 8 juta. Contohnya Rp 8 juta dijadikan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Ini jadi landasan bagi pemerintah untuk mengikutsertakan MBR dalam Tapera. Sebab pajak penghasilannya saja masih dibebaskan. 

Baca Juga: DPR Minta Polda Babel Awasi Tata Kelola Timah agar Tidak Gaduh

Kedua, Syaikhu mengingatkan bahwa  disamping mengelola dana dari eks Bapetarum, Tapera  juga menerima peserta dari FLPP, dana wakaf dan dana program pembiayaan perumahan lainnya. Itu artinya, target 500.000 masih dirasakan kurang. Sebab backlog pada awal 2020 untuk kelompok ini masih sebesar 1,72 juta unit. Belum lagi penambahan kebutuhan perumahan setiap tahunnya.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI