Puteri Komaruddin : DPR harus Pastikan Kualitas Alat Kesehatan Standar WHO

Fabiola Febrinastri
Puteri Komaruddin : DPR harus Pastikan Kualitas Alat Kesehatan Standar WHO
Anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Puteri Komaruddin. (Dok : DPR)

Parlemen harus memastikan, tidak ada perjanjian atau kartel untuk mengatur harga.

Suara.com - Anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Puteri Komaruddin, mengatakan, ada dua hal yang perlu dipastikan oleh parlemen. Parlemen harus memastikan, tidak ada perjanjian atau kartel untuk mengatur harga dan perlu memastikan kualitas alat kesehatan berstandar WHO dalam pengadaannya.

Hal ini dikemukakannya dalam web seminar (Webinar) Internasional tentang Peran Parlemen Dalam Pengawasan Anggaran COVID-19, yang diselenggarakan BKSAP DPR RI bekerjasama dengan Westminster Foundation for Democracy, Jakarta, Rabu (8/7/2020). 

Puteri juga mengungkapkan Komisi Keuangan, Perbankan dan Non-Bank (Komisi XI), saat ini tengah fokus pada peningkatan pengawasan keuangan dan memastikan pencapaian tepat sasaran. Dalam hal keterlibatan parlemen dalam pengelolaan utang, defisit yang dapat melebihi 3 persen sesuai UU No 2/2020 tentang Perpu No 1/2020 hanya dapat ditempuh hingga 2023.

“Parlemen fokus pada alternatif pembiayaan ruang fiskal untuk pemulihan dari selain utang,” terangnya.

Baca Juga: Komisi III DPR Kritisi Kerja Sama Konsorsium PT Timah dengan Lima Smelter


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI