Arteria Dahlan Dukung Penuh Kejaksaan Tuntaskan Kasus Jiwasraya
Masalah Jiwasraya bisa selesai, meskipun hal itu membutuhkan waktu yang cukup lama.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan mengungkapkan, pihaknya akan memberikan dukungan penuh pada Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Jiwasraya (Persero). Dia mengungkapkan, akan mem-backup full upaya pembongkaran kasus Jiwasraya, bahkan dia memastikan Kejaksaan tidak akan disandera dalam mengusut kasus tersebut.
“Jika itu diperlukan, kami full backup. Jika Kejaksaan Agung menilai perlu. Kami berani sepenuhnya, tidak ada masalah. Apalagi kalau disangkut-pautkan dengan kekuasaan masa lalu. Kami pastikan Kejaksaan Agung tidak pernah disandera,” ungkap Arteria dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (31/8/2020).
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini meyakini, masalah Jiwasraya bisa selesai meskipun hal itu membutuhkan waktu yang cukup lama. Ia pun menganggap kehadiran Panitia Kerja (Panja) telah membantu pihak Kejaksaan Agung dalam menetapkan tiga belas menajer investasi menjadi tersangka.
Selain tiga belas manajer investasi (MI), Kejaksaan Agung telah menetapkan Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokro dan lima orang lainnya sudah ditetapkan menjadi terdakwa, yaitu Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008 - 2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2008 - 2018 Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Baca Juga: Pemerintah Diingatkan Soal RUU Ciptaker, Anggota DPR: Pekerja Masih Menolak
Kelima orang tersebut memiliki nama samaran untuk mengaburkan kongkalikong penggelapan dana investasi JS Saving Plan milik para nasabah yang dititipkan di perusahaan asuransi berpelat merah ini. Heru Hidayat misalnya, dalam fakta persidangan disebut sebagai ‘Pak Haji’, sedangkan Joko Hartono Tirto dalam berbagai kontak elektronik berperan atas nama ‘Panda’.
Tiga pihak internal Jiwasraya yang kini berada di meja hijau adalah Hary Prasetyo yang dipanggil ‘Rudy’ merupakan Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2008-2018, Hendrisman Rahim yang juga Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 dipanggil sebagai ‘Chief’, serta Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya dipanggil sebagai ‘Mahmud’.
Seperti yang diketahui, Jaksa penuntut dari Kejaksaan Agung mendakwa keenam orang itu melakukan serangkaian kegiatan bersama, yang membuat Jiwasraya mengalami gagal bayar nasabah yang hingga kini tercatat mengalami kerugian tidak kurang dari Rp 52 triliun, terlebih melalui produk JS Saving Plan yang membuat Jiwasraya yang saat itu dipimpin oleh Hendrisman Rahim makin terpuruk.
Atas perbuatannya, keenam terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP, dengan total kerugian negara nyaris Rp 18 triliun.
Baca Juga: Penemuan KTP WNI di Markas ISIS, DPR Duga Ada Jaringan Teroris Lain di RI