DPR dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU PDP

Fabiola Febrinastri
DPR dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU PDP
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari. (Dok : DPR)

RUU PDP ditargetkan akan rampung pada November 2020.

Suara.com - Komisi I DPR RI dan pemerintah sepakat melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) ke tingkat I atau Panitia Kerja (Panja). RUU ini diharapkan mampu menjamin kedaulatan data serta pelindungan terhadap data pribadi milik warga negara Indonesia.

"Sembilan Fraksi di DPR menyetujui untuk membahas RUU tentang PDP bersama-sama dengan Pemerintah pada hari ini dengan berbagai catatan sebagaimana yang telah disampaikan," kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, saat memimpin Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Kominfo, Kemendagri dan Kemenkumham di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2020).

Kharis menyebutkan bahwa RUU PDP ditargetkan akan rampung pada November 2020.

"Dari timeline pembahasan RUU PDP, diharapkan minggu kedua November 2020, RUU PDP ini akan bisa selesai menjadi UU, untuk itu kami mohon kesediaan para mitra Komisi I dari pemerintah,” ujar politisi F-PKS itu.

Baca Juga: Soal Pembakaran Quran, DPR Berharap Dubes Swedia dan Norwegia Minta Maaf

Sebelumnya, dalam pandangan Fraksi, Juru Bicara dari Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani mengatakan, RUU PDP ini telah menjadi kebutuhan masyarakat, mengingat kasus penyalahgunaan data pribadi mulai dari kebocoran, penipuan serta penjualan data pribadi dirasakan meningkat frekuensinya.

Kendati demikian, pihaknya memberikan beberapa catatan yang perlu diperhatikan dalam pembahasan RUU ini antara lain, agar kewajiban dan tanggung jawab pengelola data diatur dengan tegas.

"Kemudian perlunya penunjukan atau dibentuknya institusi guna memastikan efektivitas implementasi baik bagi individu, korporasi maupun badan publik, serta pengaturan yang tegas menyangkut jenis-jenis data baik data bersifat umum maupun spesifik. Fraksi Partai Golkar memandang perlunya sanksi tegas atas pelanggaran bagi semua pihak serta partisipasi masyarakat yang lebih luas," jelas Christina.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, dalam pernyataannya mewakili pemerintah mengatakan, RUU PDP merupakan wujud bentuk kehadiran negara dalam menjamin rasa aman publik dalam penggunaan berbagai platform aplikasi internet.

"Kebijakan negara-negara sahabat mensyaratkan agar memiliki perlindungan terhadap data pribadi yang setara untuk pemrosesan data pribadi antarnegara. Juga memberikan jaminan rasa aman kepada publik dalam penguatan internet, termasuk salah satunya aplikasi Peduli Lindungi yang merupakan upaya pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19," jelas Johnny.

Baca Juga: Penanganan Pandemi Jadi Perhatian Khusus DPR

Johnny menambahkan, saat ini insiden peretasan dan serangan siber yang semakin masif, serta penggunaan data pribadi masyarakat Indonesia dengan tanpa izin yang semakin marak terjadi. "Itu semua makin memperkuat kebutuhan perlindungan data pribadi. Pemerintah berharap dapat bersama-sama DPR RI untuk segera tancap gas menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi dan mendapatkan persetujuan bersama antara Pemerintah dengan DPR RI," tandas mantan anggota DPR RI itu.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI