Volume Elpiji 3 Kilogram Bersubsidi Disepakati Jadi 7,50 Juta MT
Dalam raker tersebut juga disepakati beberapa poin yang kemudian menjadi kesimpulan.
Suara.com - Setelah melalui proses diskusi (pembahasan) yang cukup panjang, akhirnya rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif sepakat mengembalikan volume elpiji 3 kilogram bersubsidi menjadi 7,50 juta Metrik Ton (MT). Sebelumnya, pemerintah menetapkan volume elpiji 3 kilogram bersubsidi sebesar 7 juta MT.
“Ada beberapa kesimpulan dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM hari ini. Termasuk volume BBM bersubsidi sebesar 16,30 juta kilo liter (KL) yang terdiri dari Minyak tanah sebesar 0,50 juta KL. Sementara volume elpiji 3 kg bersubsidi sebesar 7,50 juta MT,” ujar Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto dalam rapat kerja dengan Menteri ESDM di ruang rapat Komisi VII DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (3/9/2020).
Selain itu, dalam raker tersebut juga disepakati beberapa poin yang kemudian menjadi kesimpulan. Pertama adalah menyepakati Indonesia Crude Price (ICP) sebesar 45 dolar AS per barel.
Kedua adalah menyepakati lifting Migas sebesar 1.712 ribu barel setara minyak per (BOEPD), yang terdiri dari lifting minyak bumi sebesar 705 ribu barel per hari (BPOD), Lifting gas bumi sebesar 1007 ribu BOEPD, sementara cost recovery-nya sebesar 8.00 miliar dolar AS.
Baca Juga: Fahri Hamzah: Suatu Bangsa Tidak Boleh Lupa Sejarah Apalagi Anggota DPR
Komisi VII DPR RI dan Menteri ESDM juga menyepakati subsidi tetap minyak solar (gas oil 48) sebesar Rp 500 per liter, sedangkan subsidi listrik sebesar Rp 53,59 triliun. Selain itu, ada beberapa catatan yang disepakati dalam raker tersebut, yakni jika pemerintah mengajukan RAPBN Perubahan tahun 2021 dan mempertimbangkan realisasi anggaran semester I, maka subsidi elpiji 3 kilogram diupayakan menjadi 7,80 juta MT, sedangkan untuk cost recovery yang disepakati sebesar 8,00 miliar dollar AS diupayakan penggunaannya se-efisien mungkin.
Point berikutnya, Komisi VII DPR RI dapat memahami pengantar dari Menteri ESDM terkait RKA K/L Kementerian ESDM pada RAPBN Tahun Anggaran 2021, dan akan diperdalam dalam rapat dengar pendapat dengan Eselon I Kementerian ESDM pada tanggal 3 dan 7 September 2020.
Di akhir kesimpulan Komisi VII DPR RI juga meminta Menteri SDM untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan anggota Komisi VII DPR RI dan sampaikan kepada Komisi VII DPR RI paling lambat tanggal 14 September 2020.