Rapat di DPR Maksimal Dihadiri 20 Persen Peserta Selama PSBB Total di DKI
Rapat pun disepakati hanya berlangsung selama 2,5 jam.
Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI juga turut mengeluarkan kebijakan baru untuk pelaksanaan rapat selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total diterapkan di Jakarta. Nantinya, setiap rapat yang digelar hanya dihadiri maksimal 20 persen peserta.
Keputusan itu tertuang dalam sebuah surat bernomor PW/10736/DPR RI/IX/2020 yang diteken oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan komisi, fraksi, dan badan lainnya.
Pembatasan kehadiran fisik pada rapat itu merupakan hasil pembicaraan antara pimpinan DPR RI yang menyikapi kondisi penyebaran Covid-19 di wilayah DKI Jakarta dan juga di lingkungan MPR RI, DPR RI, dan DPD RI.
"Sebagai upaya pencegahan kami akan melakukan pembatasan kehadiran fisik anggota DPR RI dan mitra kerja (pemerintah) dengan maksimal kehadiran 20 persen dari peserta rapat," demikian penggalan isi surat yang diterima Suara.com, Jumat (11/9/2020).
Baca Juga: Daihatsu: PSBB Total Jakarta Belum Jelas, Kami Masih Tunggu
Pembatasan kehadiran fisik pada setiap rapat itu mulai berlaku sejak 14 September 2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Pelaksanaan rapat secara langsung diyakini tetap dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan seperti pengecekkan suhu tubuh, melakukan penyemprotan cairan disinfektan, dan menyediakan hand sanitizer di setiap ruangan.
Selain itu, rapat pun disepakati hanya berlangsung selama 2,5 jam dan ditutup dengan maksimal waktu hingga 18.00 WIB.
Bagi anggota DPR RI atau mitra kerja (pemerintah) yang tidak dapat hadir dalam rapat secara langsung, bisa mengikuti dengan memanfaatkan video konferensi.
Baca Juga: Komisi X Dukung Usulan UNESCO, Karinding Jadi Warisan Budaya Dunia