DPR Minta Proses Tranformasi Digital Perhatikan Semua Lapisan Masyarakat

Fabiola Febrinastri
DPR Minta Proses Tranformasi Digital Perhatikan Semua Lapisan Masyarakat
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo. (Dok : DPR)

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah diharapkan memberikan fasilitas dan kemudahan.

Suara.com - Awal Agustus lalu, Presiden Joko Widodo memberikan arahan terkait 5 langkah percepatan transformasi digital, diantaranya percepatan dan perluasan akses dan peningkatan infrastruktur digital dan penyediaan layanan internet; membuat roadmap transformasi digital di sektor-sektor strategis; percepatan integrasi antara pusat data nasional; menyiapkan kebutuhan SDM talenta digital; serta regulasi.

Salah satu regulasi untuk mendukung percepatan transformasi digital adalah Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) pada Pasal 76 sampai dengan Pasal 79 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo mengakui bahwa Indonesia sudah tertinggal jauh dari negara lain dalam penerapan digitalisasi.

Untuk mengejar ketertinggalan itu, pihaknya meminta pemerintah memperhatikan kesiapan masyarakat di semua lapisan.

"Kami sepakat tentang penerapan digitalisasi ini, tapi kita juga harus rasional. Konteksnya pertelevisian saja, masih banyak masyarakat kita yang menggunakan televisi analog, apakah mereka siap, kita harus memikirkan mereka. Dalam membuat kebijakan kita harus memberikan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Firman, dalam rapat Panja RUU Ciptaker di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (12/9/2020).

Baca Juga: DPR Desak Polri Ungkap Motif Penyerangan Syekh Ali Jaber

Senada, anggota Baleg DPR, Nurul Arifin menyampaikan perspektifnya sebagai wakil rakyat, menurutnya masih banyak rakyat yang berada di bawah garis miskin. Bahkan masih banyak masyarakat yang menggunakan teknologi analog.

“Menurut saya, ikan sepat ikan gabus, lebih cepat lebih bagus itu buat perspektif dari menara gading. Tolong kita lihat dari bawah apakah sudah benar, apakah kita tidak terburu buru. Masa rakyat disuruh beli TV digital, recovery pandemi ini saja kita tidak tahu berapa lama, televisi merupakan hiburan bagi mereka, tolong ada asas keadilan, jangan menguntungkan satu pihak. Kalau kita sampaikan alasan seperti ini (alasan kerakyatan kepada Presiden) saya yakin Presiden tergugah," katanya.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR, Supratman, saat memimpin jalannya rapat menilai, jika penerapan Analog Switch Off (ASO) dilakukan dua tahun setelah RUU Ciptaker disahkan, apakah negara akan hadir dan berapa besar anggaran yang perlu dialokasikan.

“Dipercepat analog ke digital itu kita harus memikirkan bagaimana dengan masyarakat lapisan bawah yang masih menggunakan analog, apakah negara akan hadir? Kalau negara hadir berapa besar yang dialokasikan," tanya Supratman.

Merespons hal itu, Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ramli menyatakan, ASO sudah pernah ingin dilaksanakan, bahkan sudah membuka lelang, namun lelang itu dibatalkan Mahkamah Agung (MA) karena putusan penerapan ASO di ranah Menteri, padahal seharusnya penerapan ASO diatur dalam UU.

Baca Juga: Anggota DPR Harap Regulasi Lindungi Tokoh Agama Segera Direalisasikan

“Maka kami masukan dalam UU ini, penonton televisi ada sekitar 250 juta orang, dan sekitar 40 persen belum digital. Nantinya, 40 persen yang belum digital itu akan diberikan set of box oleh pemenang lelang," katanya.

Untuk itu, jika nantinya terlaksana, DPR RI meminta 'data' 40 persen masyarakat yang belum menggunakan televisi digital dan akan diberikan set of box itu. Data tersebut guna melakukan pengawasan terhadap penerapan ASO di masyarakat.

"Dengan migrasi teknologi digital (ASO), maka dari 328 MHz yang saat ini seluruhnya digunakan untuk siaran televisi analog akan dihasilkan efisien spektrum digital dividen sebesar 112 MHz untuk menambah kapasitas jangkauan dan kualitas internet broadband. Ketentuan ini akan diselesaikan dua tahun setelah RUU Cipta Kerja berlaku," kata Ramli.

Sementara di sektor pos, Ramli menjelaskan akan diatur percepatan perizinan berusaha.

"Perizinan berusaha yang sebelumnya langsung dari Menteri diubah menjadi Pemerintah pusat, hal ini pun berdampak pada lamanya perizinan, yang sebelumnya 14 hari saat ini satu hari kerja sudah bisa selesai, menggunakan perizinan online (E-Licensing)," kata Ramli.

Untuk sektor telekomunikasi, Ramli menyampaikan tentang percepatan infrastruktur telekomunikasi dan broadband, payung hukum dalam rangka mendukung percepatan transformasi digital.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah diharapkan memberikan fasilitas dan kemudahan dalam membangun infrastruktur telekomunikasi; kewajiban bagi pelaku usaha pemilik infrastruktur pasif untuk membuka akses bagi penyelenggara telekomunikasi dengan prinsip kerjasama; pelaku usaha yang memiliki infrastruktur aktif dapat membuka akses pemanfaatan kepada penyelenggara telekomunikasi dan/atau penyiaran melalui Kerjasama yang adil, wajar dan non diskriminatif.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI