Puan Maharani: Beri Waktu Polri Selesaikan Penyidikan Kebakaran Kejagung

Fabiola Febrinastri
Puan Maharani: Beri Waktu Polri Selesaikan Penyidikan Kebakaran Kejagung
Ketua DPR, Puan Maharani. (Dok : DPR)

Penyidik menemukan adanya dugaan pidana dalam kasus tersebut.

Suara.com - Ketua DPR RI, Dr. (H.C.) Puan Maharani meminta semua pihak memberi kesempatan pada kepolisian untuk menuntaskan penyidikan terkait kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Demikian disampaikan Puan, setelah kepolisian menemukan dugaan adanya pidana dalam kebakaran Gedung Kejagung, yang statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Kita tunggu hasil penyidikan dari polisi, bagaimana hasilnya, itu yang nanti akan kita respons kembali,” kata Puan dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Jumat (18/9/2020).

Puan mempercayai kepolisian melanjutkan penyidikan hingga ditemukan bukti terkait penyebab terbakarnya Gedung Kejagung tersebut.

“Beri kesempatan pada polisi sampai didapatkan fakta dan bukti di lapangan,” ungkap politisi PDI-Perjuangan itu.

Baca Juga: DPR Minta Penguatan Perlindungan terhadap Sipil, TNI dan Polri di Papua

Sebagaimana diketahui, aparat kepolisian yang didukung pihak Kejaksaan menelusuri penyebab terjadinya kebakaran. Menurut polisi, kebakaran terjadi pada 22 Agustus 2020 pukul 18.15 WIB dan dapat dipadamkan pada 23 Agustus 2020 pukul 06.15 WIB.

Penyidik menemukan adanya dugaan pidana dalam kasus tersebut sehingga statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hal itu disimpulkan dalam gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (17/9/2020). Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, Pusinafis, penyidik Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Selatan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak enam kali.

Polisi menemukan bahwa sumber api dalam kebakaran tersebut bukan disebabkan hubungan pendek arus listrik dan menduga api berasal dari lantai 6. Berdasarkan temuan polisi, api menjadi cepat menjalar ke area lain gedung karena sejumlah faktor, diantaranya karena adanya akseleran atau ACP pada lapisan luar gedung, cairan minyak pembersih yang mengandung senyawa hidrokarbon, kondisi gedung yang disekat bahan mudah terbakar, seperti gipsum, lantai parkit, dan panel HPL.


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI