Komisi III Respons Pelanggaran Kode Etik oleh Ketua KPK

Fabiola Febrinastri
Komisi III Respons Pelanggaran Kode Etik oleh Ketua KPK
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry. (Dok : DPR)

Pelanggaran kode etik Firli harus menjadi pelajaran bagi lembaga ad hoc tersebut.

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry merespons keputusan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik terkait bergaya hidup mewah dengan naik helikopter saat berkunjung ke Sumatera Selatan.

Menurutnya, pelanggaran kode etik Firli harus menjadi pelajaran bagi lembaga ad hoc tersebut. Dia mengingatkan, setiap kerja institusi pemberantasan korupsi harus dilakukan secara profesional dan harus dalam koridor kode etik.

“Setiap kerja-kerja di KPK harus dijalankan dengan penuh integritas serta dalam koridor profesionalisme dan kode etik,” tegas Herman, dalam rilis yang diterima Parlementaria, Kamis (24/9/2020).

Menurut politisi Fraksi PDI Perjuangan ini, tugas sebagai Pimpinan KPK semestinya dilakukan secara hati-hati, Herman pun menegaskan, agar keputusan Dewas KPK menjadi pelajaran.

Baca Juga: DPR Bersyukur Klaster Pendidikan Dihapus dari RUU Cipta Kerja

"Keputusan ini harus menjadi pelajaran bagi pimpinan dan seluruh pegawai KPK untuk lebih berhati-hati dalam melaksanakan setiap kerja-kerja di KPK," ungkap anggota Dewan dapil Nusa Tenggara Timur ini.

Kepada Dewas KPK, Herman menyampaikan apresiasi atas kinerja Dewas KPK dalam mengambil putusan dengan profesional. Menurutnya, putusan itu tentu menjawab keraguan publik terhadap kinerja Dewas KPK.

“Selain itu, rangkaian putusan Dewas KPK selama 2 hari terakhir ini juga tentu menjawab keraguan publik selama ini yang menganggap Dewas akan menghambat kerja-kerja KPK,” papar Herman.

Sementara itu, Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean mengatakan, atas perbuatannya Firli dijatuhi hukuman berupa sanksi ringan dengan teguran.

"Menghukum terperiksa sanksi ringan berupa teguran tertulis dua agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya," kata Tumpak, saat membacakan amar putusan dalam sidang etik Ketua KPK, Rabu (23/9/2020).

Baca Juga: Ditakutkan Jadi Klaster Baru Covid, DPR: Pilkada Bisa Bawa Pesan Positif


Twitter Dpr

Parlementaria

Berita, fakta dan informasi mengenai seputar yang terjadi di DPR-RI